Find Us On Social Media :

Takut Ketahuan Pacar Baru, Model Bunuh & Buang Jasad Bayi Usai Dilahirkan di Toilet, Pelaku Hobi Gonta-ganti Pasangan

By Ekawati Tyas, Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:15 WIB

Model asal Semarang bunuh dan buang jasad bayi usai dilahirkan.

GridPop.ID - Kasus pembunuhan dan pembuangan mayat bayi terjadi di Badung, Bali.

Pelaku diketahui adalah wanita asal Semarang yang berprofesi sebagai model.

Melansir Kompas.tv, ZDL (28) tega membunuh dan membuang mayat bayinya di parkiran bandara di area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Hal tersebut dilakukan ZDL dengan dalih agar kehamilannya tak diketahui pacar barunya.

Adapun pelaku menghabisi nyawa darah dagingnya sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023).

"Pelaku melahirkan di kloset untuk dibunuh saat itu. Itu sudah masuk ke pembunuhan. Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti kepada wartawan.

Kejadian itu dilakukan ketika pelaku menginap bersama sang kekasih.

Diketahui kekasih pelaku adalah pria warga negara Singapura berinisial J.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak pukul 03.00 Wita dini hari pelaku bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut dan paginya, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga masih hidup di kamar mandi tersebut.

Pelaku diduga panik lalu membenamkan bayi tersebut ke dalam kloset sembali menyiramkan air agar tangisan si kecil tak didengar J.

Kemudian pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.

Baca Juga: Bayi dengan Perut Membuncit Dikira Hamil, Dokter Bongkar Fakta Penyakit yang Diderita hingga Harus Segera Dioperasi

Pelaku kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi terebut ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik lalu berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," katanya, dikutip Kompas.com.

Dugaan kuat, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tak tahu siapa sosok ayah bayi tersebut.

Pelaku mengaku sering gonta-ganti pasangan berhubungan seksual hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023 lalu.

Ia menyadari kehamilannya pada Agustus 2023, saat usia kandungan sudah berusia delapan bulan, dan tengah menjalani hubungan asmara dengan J.

"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu dia hamil apalagi melahirkan.

Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," kata dia.

Melansir Tribunnews.com, pelaku diamankan di rumahnya di Semarang pada Kamis (19/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengatakan proses pengejaran terhadap pelaku dilakukan bersama Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali dan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Selain itu kami juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan petugas Avsec Angkasa Pura I untuk melakukan pengecekan melalui CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di lokasi lain yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendeteksi pelaku,” paparnya, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: HEBOH Video Bayi Laki-laki 'Hamil' di Sumbar, Begini Kata Dokter: Pasien Usia Lima Bulan...

Menurutnya wajah pelaku terdeteksi kamera CCTV bandara dan setelah ditelusuri pelaku berada di wilayah Semarang Timur.

“Tanpa membuang-buang waktu kita langsung terbang ke Semarang, pelaku yang juga sebagai ibu kandung dari orok bayi tersebut akhirnya berhasil diamankan di rumahnya,” tuturnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

GridPop.ID (*)