Find Us On Social Media :

Diajari Mencaci-maki hingga Diupah Segini, Mantan Pelamar Kerja Debt Collector Pinjol Bongkar Fakta saat Interview

By Ekawati Tyas, Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:30 WIB

Mantan pelamar kerja ceritakan pengalamannya saat interview kerja jadi debt collector pinjol.

GridPop.ID - Seorang mantan pelamar kerja debt collector pinjol alias pinjaman online membagikan pengalaman saat interview.

Blak-blakan ia membeberkan jumlah gaji serta saat diajari mengancam nasabah.

Melansir Tribun Medan, seseorang bernama Egoo (nama samaran) ini menguak fakta seputar pekerjaan debt collector.

Ia mengatakan bahwa pelamar kerja akan diajari bagaimana cara memaki dan mengancam orang.

Selain itu lokasi kerja para debt collector pinjol ini berada di sebuah rumah kawasan Depok, Jawa Barat.

Cerita ini turut dibagikan Egoo di akun X (Twitter) miliknya.

Saat dikonfirmasi Tribunnews (grup Suryamalang), Egoo yang minta nama aslinya dirahasiakan mengaku pernah melamar kerja sebagai debt collector pinjol.

Ia menceritakan, pernah mendapat panggilan kerja dan diminta untuk datang oleh perusahaan ke sebuah ruko kawasan Depok, Jawa Barat.

Ruko yang lokasinya di pusat Kota Depok tersebut kata Egoo merupakan pusat dari kantor penagih utang.

Tak sedikit ruko di lokasi tersebut yang disewa menjadi lokasi para debt collector pinjol.

"Kantornya ada di Depok satu komplek ruko itu banyak kantor Debt Collector lokasinya seberang Ria Busana Depok," kata Egoo, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Anak Debitur Dijadikan Pemuas Nafsu di Semak-semak, Debt Collector di Sumsel Tega Cabuli Korban Sampai Pingsan

Lebih lanjut, Egoo menggambarkan situasi kantor tersebut.

Terdengar jelas suara orang berteriak, mencaci maki ketika Edoo masuk ke dalam.

Para debt collector tersebut sedang menelepon dan menagih dengan cara mencaci maki.

"Dibawa masuk ke dalam kantor yang isinya DC semua, sembari menunggu giliran interview di situ gue banyak banget dengar caci makian dan ancaman oleh para DC" ujar Egoo

"Di situ gue mikir kaya ini mah enggak ada bedanya ama DC lapangan, malah kayaknya galakan yang online gini," imbuhnya.

Kebanyakan debt collector pinjol tersebut adalah fresh graduated atau baru lulus sekolah.

"Kebanyakan bocil baru lulus sekolah," kata Egoo.

Mereka yang diterima di kantor tersebut, kata Edoo diajari untuk menagih tunggakan pinjol oleh seniornya.

"Mereka nyari bocah-bocah baru lulus dan sudah pasti keterima kalau melamar di situ, karena pasti ada saja yang cabut setelah enggak lama keterima di situ" cerita Egoo.

"Walau ada pinjol di bawah AFPI dan OJK enggak bikin mereka takut kalau nagih pakai caci makian dan ancaman demi bisa target tiap bulan" imbuhnya.

"Kalau mereka kurang galak pasti diajarin," kata Egoo.

Baca Juga: Ngeri! Debt Collector Pamer Alat Kelamin saat Tagih Angsuran, Ajak Korban Bercinta

Terkait gaji, ternyata para karyawan tersebut diupah Rp 800 ribu.

"Seinget gue paling kecil gaji itu 800 ribu karena dari target pelunasan nasabah cuma tercapai sekitar 10 hingga 15 persen untuk nominal target gue enggak dikasi tahu karena baru proses interview, " ujar Egoo.

Kendati demikian, Egoo memutuskan untuk tak bekerja di tempat tersebut.

"Enggak jadi kerja disitu. Gue mikir lagi ini kerjaan apaan begini banget. Keluarga juga melarang, "katanya.

Hal yang Harus Dilakukan Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal

Mengutip Kompas.com, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta para nasabah yang menghadapi teror debt collector pinjaman online (Pinjol) legal untuk menyampaikan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengaduan tersebut akan memudahkan asosiasi dan OJK untuk memberikan teguran.

"Dari Aftech juga punya kanal email, OJK juga ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, itu juga dilaporkan sehingga OJK menegur bagi platform debt collector yang tidak beretika," kata Executive Director Aftech Aries Setiadi di Gedung Victoria XenSpace di Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Asosiasi, ujarnya telah memberikan arahan agar para anggota melaksanakan kode etik saat meminta pengembalian dana melalui debt collector.

Bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut, maka akan mendapatkan teguran secara tertulis hingga panggilan.

"Di Aftech sendiri melihat susunan pengurusannya ada badan etik, kalau ada pelanggaran ada surat peringatan gitu dan pemanggilan di sidang," ujarnya.

Baca Juga: Diperlakukan Bak Koruptor, Soimah Bongkar Kelakuan Minus Petugas Pajak dan Debt Collector Saat Datangi Rumahnya

GridPop.ID (*)