Mereka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kami tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," imbuh Zain.
Dikutip dari Kompas.com, korban yang mengalami trauma masih dalam pendampingan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota terus mendampingi korban bahkan saat membuat laporan.
Pendampingan dilakukan untuk memulihkan kondisi traumatik yang dialami korban agar tak berkepanjangan.
"Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas," terang Zain.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kena Gilir 4 Orang Tiap 2 Minggu Sekali, Pria Ini Nikahi 4 Wanita, Rumah Tangganya Jadi Sorotan