Kemudian ia mengganti tubuh korban dengan tubuh wanita lain yang diperoleh dari internet.
“Pelaku ini sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu." tutur Hendra.
"Foto itu diunggah, agar korban malu," sambungnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang merasa tidak terima.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
“Saat hasil penyelidikan kami cukup, pelaku langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tutup Hendra.
Pria Ancam Sebar Foto Syur Kenalannya Agar Bisa Lakukan Pemerasan
Mengutip Tribunnews.com, seorang pria berinisial FA (23) ditangkap Jajaran Polres Purbalingga, Jawa Tengah lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita.
Pelaku memeras korban senilai puluhan juta rupiah dan mengancam akan menyebar foto syur korban ke media sosial.
Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin mengatakan mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
"Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2 - 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE warga Kabupaten PurbaIingga," katanya, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Suami Sibuk Cari Duit Keluar Kota, Istri Asyik Ngamar Bareng Pria Lain, Video Syur Jadi Bukti!