GridPop.ID - Seorang pria sengaja mengedit foto belasan teman wanita menjadi vulgar, terungkap alasannya.
Pria berinisial AT (24) ini kini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dugaan pelecehan di media sosial.
Melansir Tribunnewsmaker.com, AT diketahui tinggal di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pemuda tersebut mengedit sejumlah foto korban secara vulgar kemudian dikirim ke media sosial para korban.
Ia mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati tanpa sebab.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kayong Utara Iptu Hendra mengatakan, AT diduga telah mengedit foto belasan teman perempuannya dan foto wanita tanpa busana.
“Tersangka berinisial AT telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Pelaku, ujar Hendra melakukan aksinya lantaran sakit hati tanpa sebab.
Ia pun mengedit foto-foto para korban secara vulgar lalu dikirim ke media sosial para korban.
“Foto korban yang sudah diedit tersebut disebar ke para korbannya melalui akun media sosial anonim yang sudah dibuat pelaku,” ucap Hendra.
Terkait modus pelaku, Hendra menerangkan bahwa AT mengambil foto korban di media sosial.
Kemudian ia mengganti tubuh korban dengan tubuh wanita lain yang diperoleh dari internet.
“Pelaku ini sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu." tutur Hendra.
"Foto itu diunggah, agar korban malu," sambungnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang merasa tidak terima.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
“Saat hasil penyelidikan kami cukup, pelaku langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tutup Hendra.
Pria Ancam Sebar Foto Syur Kenalannya Agar Bisa Lakukan Pemerasan
Mengutip Tribunnews.com, seorang pria berinisial FA (23) ditangkap Jajaran Polres Purbalingga, Jawa Tengah lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita.
Pelaku memeras korban senilai puluhan juta rupiah dan mengancam akan menyebar foto syur korban ke media sosial.
Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin mengatakan mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
"Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2 - 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE warga Kabupaten PurbaIingga," katanya, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Suami Sibuk Cari Duit Keluar Kota, Istri Asyik Ngamar Bareng Pria Lain, Video Syur Jadi Bukti!
Modus pelaku yakni menggunakan akun media sosial palsu agar dapat kenalan dengan korban, kemudian ia meminta korban mengirim foto asusila.
"Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp 40 juta," ungkapnya.
Korban sempat mengirim sejumlah uang, tapi pada akhirnya korban melapor ke Polres Purbalingga pada Oktober 2023.
Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa (3/10/2023).
GridPop.ID (*)