GridPop.ID - Pilu nasib AZZ yang harus menelan pil pahit di usianya yang masih 14 tahun.
Remaja putri ini tengah mengandung hasil perbuatan bejat paman dan sepupunya, masing-masing berinisial MRD dan SNHD.
AZZ kini tengah mengandung 8 bulan.
Tak kuat menanggung beban tersebut AZZ yang juga merupakan anak yatim piatu ini hendak mengakhiri hidupnya.
Diketahui, korban yang merupakan anak yatim piatu tinggal di rumah pelaku sejak 2015.
Setelah kasus rudapaksa terungkap, istri MRD justru meminta korban menikah dengan SNSD dan tidak melanjutkan kasus ini.
“Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah. Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah," ujar Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom.
Pelaku SNHD merudapaksa korban sejak korban kelas VI SD sampai kelas III SMP.
Sedangkan pelaku MRD merudapaksa korban sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Pelaku MRD yang berstatus ASN terancam dipecat dari pekerjaannya. Sedangkan SNHD masih menjadi buron karena melarikan diri.
MRD telah menjalani pemeriksaan, namun belum mengakui perbuatannya.
"Dia tidak ngaku. Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.