Find Us On Social Media :

Istri Berusia 15 Tahun Dijual Rp 300 Ribu, Suami Nganggur Jajakan Pasangan ke Pria Hidung Belang Padahal Baru Setahun Nikah Siri

By Luvy Octaviani, Senin, 6 November 2023 | 19:46 WIB

Ilustrasi- pria jual istrinya pada pria hidung belang.

Namun setelah menikah, NZ sang suami malah jadi pengangguran.

Demi mendapat uang, NZ lantas tega menjual istrinya lewat aplikasi kencan berbasis online.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, NZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Awalnya Unit PPA mendapat informasi adanya transaksi prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pramuria.

Karena korban ditawarkan melalui aplikasi kencan berbasis online, akhirnya polisi menyamar sebagai calon pelanggan.

Setelah didapati kesepakatan, NZ yang kala itu membawa korban membuat janji bertemu dan melakukan transaksi di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.

"Saat sampai dan transaksi dilakukan pelaku langsung kita bekuk," kata Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (3/11/23) lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit PPA AKP Teguh Wibowo menyebutkan bahwa korban ditawarkan oleh NZ dengan harga Rp 350-500 ribu.

Baca Juga: Tak Cuma Sekali, Pria Ini Pergoki Kekasihnya Selingkuh hingga 6 Kali, yang Terakhir Ditinggal Nikah Siri dengan Sopir Bus

NZ sendiri diketahui tak memiliki pekerjaan. Sekali mendapatkan pelanggan ia mendapatkan keuntungan Rp 100-150 ribu.

"Mereka memang sudah nikah siri sejak satu tahun lalu. Sama-sama mau," ungkapnya, Minggu (5/11/23).

Pasca pengungkapan ini, dikatakannya bahwa korban yang masih remaja tersebut tengah diberi pembinaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.

"Kita beri pandangan bahwa dia pasti bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi.

Apalagi masih usia sekolah," kata AKP Teguh Wibowo.

Sementara NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. GridPop.ID (*)