Kasus ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Di hadapan polisi, korban menjelaskan awal berkenalan dengan AG di Facebook.
AG mengaku sebagai seorang polisi berpangkat Aiptu.
Percakapan dari Facebook beralih ke WhatsApp dengan bertukar nomor kontak.
Keduanya pun mulai berani menggunakan video call.
Korban tidak sadar bila video call tersebut direkam diam-diam oleh AG yang kemudian digunakan untuk memeras.
AG mengancam menyebarkan video bila korban tak mengirimakn uang.
Korban menuruti permintaan itu dengan mengirimkan uang Rp 5 juta.
Berselang waktu, kemudian AG kembali meminta uang Rp 500.000.
Permintaan terakhir itu tidak dituruti korban.
Merasa permintaan kedua tidak dituruti, AG menyebar video tersebut ke akun Facebook miliknya. Tidak tahan terus diperas, korban melapor ke polisi.
Baca Juga: FAKTA Video Asusila Minyak Telon yang Viral di TikTok, Sosok Pemeran hingga Penyebar Terungkap?