GridPop.ID - Nasib apes dialami oleh oknum Guru di Bengkulu ini.
Bagaimana tidak? dirinya jadi korban pemerasan polisi gadungan.
Begini kisahnya.
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang guru di Rejang Lebong, Bengkulu baru saja menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi gadungan.
Sosok guru tersebut dipaksa untuk mentransfer uang hingga Rp 5 juta jika tidak ingin video pornonya disebar.
Mau tidak mau, guru tersebut menuruti perintah polisi gadungan itu dengan mengirimkannya uang.
Selang beberapa waktu kemudian, korban menolak untuk mengirimkan uang kepada polisi yang memerasnya lagi.
Muak dengan hal tersebut, wanita itu lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah diusut, ternyata pelaku bukanlah seorang polisi, melainkan buruh asal Yogyakarta.
Pelaku berpura-pura menjadi polisi untuk memperdaya wanita itu agar nurut ketika diperas.
Pelaku diketahui berinisial AG berusia 43 tahun.
Kasus ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Di hadapan polisi, korban menjelaskan awal berkenalan dengan AG di Facebook.
AG mengaku sebagai seorang polisi berpangkat Aiptu.
Percakapan dari Facebook beralih ke WhatsApp dengan bertukar nomor kontak.
Keduanya pun mulai berani menggunakan video call.
Korban tidak sadar bila video call tersebut direkam diam-diam oleh AG yang kemudian digunakan untuk memeras.
AG mengancam menyebarkan video bila korban tak mengirimakn uang.
Korban menuruti permintaan itu dengan mengirimkan uang Rp 5 juta.
Berselang waktu, kemudian AG kembali meminta uang Rp 500.000.
Permintaan terakhir itu tidak dituruti korban.
Merasa permintaan kedua tidak dituruti, AG menyebar video tersebut ke akun Facebook miliknya. Tidak tahan terus diperas, korban melapor ke polisi.
Baca Juga: FAKTA Video Asusila Minyak Telon yang Viral di TikTok, Sosok Pemeran hingga Penyebar Terungkap?
Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak, saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Padang tersebut dan masih diselidiki.
"Perkara ini sedang tahap penyelidikan di Polsek Kota Padang." ujar Iptu Simanjuntak.
"Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti," imbuhnya.
Kasus ini masih dalam proses pihak kepolisian.
Jangan Asal Unggah, Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Asusila
Melansir dari laman kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan, ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy. GridPop.ID (*)