Find Us On Social Media :

Enggan Layani Ronde Kedua, Remaja Habisi Nyawa Kekasih Usai Bersetubuh di Hutan, Begini Kronologinya

By Ekawati Tyas, Jumat, 10 November 2023 | 09:15 WIB

ilustrasi pembunuhan

GridPop.ID - Nasib tragis menimpa seorang remaja pria usai memaksa pacarnya bercinta ronde kedua.

Remaja berinisial NB ini jadi korban pembunuhan oleh sang kekasih, MS.

Melansir Sosok.id, kasus ini terjadi pada 11 Februari 2021 lalu.

Semua terjadi saat tersangka melakukan penolakan ketika diminta bercinta untuk kedua kalinya oleh pelaku.

Sebelumnya pasangan kekasih ini telah berhubungan badan, tapi NB meminta MS untuk mengulangi sekali lagi.

NB kemudian berujung meninggal dengan sejumlah luka senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Sedangkan, MS yang berusia 15 tahun itu langsung pergi meninggalkan jasad korban di hutan.

Diketahui MS dan NB kala itu pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin, 11 Februari 2021 lalu.

Saat di hutan MS dan NB sempat melakukan hubungan badan.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, tak lama berselang korban kembali meminta untuk berhubungan badan ronde kedua.

Tapi permintaan tersebut ditolak oleh tersangka.

Baca Juga: Gantian Rudapaksa Siswi SMP, 2 Remaja Putra di Flores Timur Tak Ditahan Polisi karena Hal Ini

Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.

Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.

Kemudian MS menjalani pendampingan psikologi di Balai Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Naibonat, Kabupaten Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.

Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut, polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.

Akan tetapi polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.

Suami Robek Organ Intim Istri yang Berkali-kali Tolak Ajakan Bercinta

Melansir Serambinews.com, MN (36) tega melakukan melukai istrinya sendiri hanya karena urusan ranjang tak terpenuhi.

Warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Ia merobek kemaluan istrinya dengan menggunakan tangan.

Baca Juga: SADIS Pria di Kotabaru Habisi Nyawa Wanita yang Hendak Diperkosa, Lilit Leher Korban dengan Sarung

Adapun tindakan penganiayaan itu dilakukan pada 26 April 2023 malam.

Usut punya usut, pelaku kesal lantaran korban menolak ajakan untuk bercinta.

Ajakan itu sampai membuat keduanya sempat beradu mulut.

Namun MN tetap memaksa istrinya untuk berhubungan badan.

Tindakan penganiayaan itu pun terjadi ketika MN berada di posisi atas istrinya.

Saat itu, MN memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke dalam kemaluan sang istri.

Ia lalu menariknya hingga kemaluan istrinya sobek.

Robekannya itu pun cukup lebar, diperkirakan mencapai 10 centimeter (CM).

“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban. Setelah itu di koyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,” kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Pelaku lantas diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat bersembunyi.

GridPop.ID (*)