GridPop.ID - Pelaku pelecehan seksual justru kerap kali dilakukan oleh orang terdekat korban.
Baru-baru ini, soerang ayah kandung tega melecehkan 2 putrinya sendiri.
Pelaku adalah F (48), seorang ayah asal Padang, Sumatera Barat yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Melansir dari laman tribunnews.com, aksi pelaku terungkap setelah korban bercerita pada ibu kandungnya.
Kejadian itu diketahui ketika Kamis tanggal 13 Oktober 2023 korban FO mendatangi ibu kandungnya.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan seorang pria berinisial F (48) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.
"Penangkapan oleh Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV/PPA Ipda Nofiendri beserta Tim Klewang Sat Reskrim Polresta.
Kemudian pelaku diboyong Ke Polresta Padang untuk sidik lebih lanjut," ujar Yanti, Kamis (9/11/2023), melansir dari Kompas.com.
Yanti menjelaskan, F ditangkap usai memperkosa dan mencabuli dua anak kandungnya.
Hal tersebut diketahui ketika salah satu anak berinisial FO (17) menceritakan aksi bejat yang dilakukan ayahnya kepada R yang merupakan mantan istri pelaku pada Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Gantian Rudapaksa Siswi SMP, 2 Remaja Putra di Flores Timur Tak Ditahan Polisi karena Hal Ini
FO mengatakan, ia diperkosa oleh F pada 2019 sampai Juli 2023 yang terakhir kali terjadi di rumah pelaku.
Selain FO, anak F lainnya, yaitu FF (20) juga mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh ayahnya sendiri.
R yang mengetahui buah hatinya menjadi korban pemerkosaan lantas melaporkan mantan suaminya ke Polresta Padang pada Senin (16/10/2023).
Laporan R teregister dalam Nomor : LP/B/702/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Pelaku diketahui mencabuli korban FF pada tahun 2015.
Yanti menyampaikan, F yang sudah ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016.
Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku karena perbuatannya itu adalah maksimal penjara 15 tahun.
Pelaku Bengong, Polisi Gerebek dengan Nyanyian Happy Birthday
Melansir dari laman tribunnews.com, proses penggerebekan yang dilakukan oleh polisi terbilang unik.
Pasalnya, polisi datang menangkap pelaku sambil menyanyikan lagu Happy Birthday.
Baca Juga: Ogah Ketemu di Sekolah, Siswi SMP di Wonogiri Trauma Dilecehkan Guru saat Pulang Kunjungan Wisata
Pelaku yang baru bangun tidur cuma bisa bengong dan pasrah diborgol polisi.
Video penangkapannya viral, salah satunya diunggah oleh akun @mazzini_gsp pada Rabu (8/11/2023).
Dalam video, tampak beberapa polisi berseragam preman membangunkan pelaku yang tengah tertidur di sebuah rumah sambil menyanyikan lagu "Happy Birthday" dan bertepuk tangan.
Pelaku yang mengetahui dirinya sudah terkepung hanya bisa bengong. Polisi kemudian memborgol tangan pelaku.
"Pelaku pencabulan terhadap 2 anak kandung terlihat plonga-plongo saat tim @PolrestaPadang_ menangkap dirinya saat sedang tidur.
Jika polisi memberi surprise nyanyian selamat ulang tahun, surprise apa yg akan diberikan para napi di dalam sel?" tulis pengunggah. GridPop.ID (*)