Find Us On Social Media :

Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Pria di NTT Ditangkap Aniaya Teman hingga Tewas

By Andriana Oky, Jumat, 10 November 2023 | 14:45 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual sesama jenis di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan titik terang.

Polisi berhasi menangkap pelaku yang membunuh pria bernama Jemi Selan.

Pelaku tak lain adalah Herson Nenobahan (27) warga RT )1, RW 02 Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barang, Kabupaten Kupang yang juga merupakan rekan korban.

Kronologi

Diwartakan Pos Kupang insiden pelecehan berunjung maut ini terjadi pada Minggu 5 November 2023.

Saat itu korban dan pelaku beserta dua saksi lainnya menenggak minuman keras berupa nira di kebun milik saksi Moses Fina.

Usai menenggak miras, kedua saksi Ruben Linome dan Moses Linome pamit pulang karena ada urusan keluarga.

Tinggal pelaku dan korban yang masih berada di pondok tersebut.

Selanjutnya terjadi kedua orang tersebut terlibat salah paham hingga berujung pemukulan yang menewaskan korban Jemi Selan.

Baca Juga: Prostitusi Online di Purwokerto Jual Jasa Layanan Ibu Hamil hingga Pria Penyuka Sesama Jenis, Terungkap Modus Tipu Daya sang Mucikari

Berdasarkan hasil interogasi lanjutan terhadap tersangka Herson Nenobahan oleh penyidik dikatakan tersangka memukul korban karena korban ingin melakukan aksi cabul terhadap pelaku.

Atas alasan tersebut pelaku memukul korban hingga berlumuran darah dan meninggalkan korban di TKP.

"Korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada tanggal 6 November 2023, sekitar pukul 07.00 Wita," ucap Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH,MH.

Akibat perbuatan tersangka yang berusaha menghilangkan nyawa orang lain maka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun penjara.

Kasus Serupa

Kasus serupa juga terjadi Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pria berinisial AW (25) ditangkap polisi karena betindak tidak senonoh terhadap seorang remaja pria berusia 20 tahun.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (11/7/2023).

"Pelaku AW ini sempat diamankan oleh warga beberapa menit setelah melakukan pelecehan seksual terhadap sesama jenis. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Rengat Barat. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dikira Menikah dengan Sesama Jenis, Mempelai Wanitanya Ternyata Tomboy

Pelaku mendekati korban di salah satu masjid selepas subuh. Ia pura-pura minta tolong untuk mengadzankan keponakannya yang baru lahir di RSUD Indrasari Pematang Reba, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Korban bersedia membantu pelaku. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor.

Namun, pelaku justru membawa korban ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba. Di sana pelaku mengiming-imingi korban untuk dicarikan kerja.

Korban pun menurutinya karena tergiur mendapatkan pekerjaan. Lalu, korban membuka celananya.

Saat itulah pelaku melakukan tindakan tak senonoh.

"Korban akhirnya sadar bila hal tersebut bukan lagi syarat untuk mendapatkan pekerjaan. Korban kemudian berusaha untuk melarikan diri, tetapi pelaku mengancam membunuh korban jika korban kabur atau berteriak.

Pelaku juga menakuti korban dengan mengaku membawa senjata tajam yang ada di dalam jok sepeda motor," kata Dody.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Sedang Asyik Memadu Kasih, Pasangan Sesama Jenis Meronta Kesakitan Lantaran Alami Gancet, Respon Warga Jadi Sorotan