GridPop.ID - Seorang kakek berusia 61 tahun di Cianjur ditangkap polisi karena bawa lari anak dibawah umur.
Kakek bernama Ade ini kepincut dengan paras cantik remaja 15 tahun.
Melansir TribunStyle.com diungkapkan Ade dan korban berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakmulya.
Dari perkenalan tersebut keduanya saling bertukar nomor telepon.
"Usai bertukaran nomer telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu.
Lalu pelaku membawa korban ke kediamanya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," terang Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo.
Kepada polisi, Ade mengaku telah menyetubuhi korban usai dinikahi.
"Iya setelah dinikahi tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketehui masih duduk dibangku SMK," ucap Eko.
Ade sempat memberi uang Rp 50 ribu pada korban
Ade (61) alias Kumis, yang membawa kabur gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, sempat memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.
"Saat pelaku dan korban bertemu, keduanya saling bertukaran nomor telepon.