GridPop.ID - Bisnis prostitusi online kini tengah menjamur.
Belum lama ini Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang wanita yang berperan sebagai mucikari berinisial FEA (24).
FEA diciduk polisi Polda Metro Jaya, Minggu (24/9/2023) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan FEA menyasar anak dibawah umur untuk dijadikan PSK.
Ade Safri berujar bahwa para korbannya ditawarkan pelaku kepada para pelanggan, dengan harga yang bervariatif
Mulai dari Rp 1,5 juta, hingga Rp 8 juta per jamnya.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," ujar Ade Safri dilansir dari Wartakotalive.com.
Kepada polisi FEA mengaku menjalani bisnis lendirnya sejak April hingga September 2023.
Setiap transaksi dari para pelanggan, FEA mendapat bagian sebesar 50 persen.
"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," jelas Ade Safri.
Atas perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar