Pelaku sudah 3 kali jual putrinya
Diwartakan Kompas.com dari hasil penyelidikan lebih dalam RAD yang kini sudah dittetapkan sebagai tersangka sudah tiga kali menjual putrinya pada T.
Dari tiga transaksi itu, RAD telah mengantongi Rp 6.000.000.
"Ini yang ketiga kali. Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok.
Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Dari total uang Rp 6.000.000 yang RAD dapatkan, Rp 3.000.000 di antaranya dia peroleh dari transaksi terakhir dengan T di sebuah apartemen di Depok pada awal November 2023.
"Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," ujar Nurhayati.
Baca Juga: Selain ZZ, Sosok Ini Berpotensi Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Eksploitasi Bayi saat Live TikTok
Nurhayati mengatakan, RAD mengeksploitasi anaknya dengan alasan terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Akhirnya, dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T pertama kali di Jakarta.
"Karena banyak utang online, akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T.
Selanjutnya pelaku RAD menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur.
GridPop.ID (*)