"Setelah melaksanakan ibadah, pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," ujarnya.
Riza mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi kebenaran terjadinya perselingkuhan yang diduga dilakukan SJ dengan pria lain.
“Itu memang baru keterangan tersangka. Ini akan kita akan dalami dengan tetangga dan keluarga korban,” kata Riza.
Peristiwa ini terungkap dari penemuan mayat perempuan mengapung di sungai di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (6/11/2023) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi segera dapat mengidentifikasi mayat tersebut sebagai SJ.
Tiga jam kemudian, polisi berhasil menemukan STS yang berada di rumah anaknya di Kota Blitar.
Kini STS dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)