Find Us On Social Media :

Nestapa Jadi Bujang Lapuk, Pria Lampiaskan Hasrat Birahi ke Puluhan Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Rp 50 Ribu

By Ekawati Tyas, Rabu, 15 November 2023 | 17:30 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Seorang pria lajang di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Pria berinisial SJ (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ini diamankan pihak kepolisian pada, Rabu (11/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Melansir Tribunnews.com, sejauh ini baru satu korban si bujang lapuk yang melapor polisi.

Akan tetapi kuat dugaan bahwa korban berjumlah puluhan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar didampingi Kanit PPA, IPDA Bambang mengatakan, untuk sementara baru 1 korban yang membuat laporan resmi sebagai korban pelecehan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," kata IPDA Bambang saat dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (13/11/2023).

Saat ini proses kasus ini telah naik menjadi penyidikan dan segera masuk ke tahap pemberkasan.

"Kalau sementara baru satu itulah laporan yang masuk, kalau ada pasti langsung ditindak lanjuti.

Tersangka sendiri sudah semingguan lebih di dalam sel tahanan," ungkapnya.

SJ ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FO (14) yang masih duduk di kelas IX SMP.

Baca Juga: Aki-aki Bau Tanah Lecehkan Remaja 16 Tahun hingga Alat Vital Lecet, Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Aksinya dilakukan pada, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di teras salah satu SDN di Kecamatan Tugumulyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bukan hanya FO yang jadi korbannya tapi ada puluhan anak di bawah umur lainnya.

Terungkapnya perkara tersebut bermula, saat tersangka SJ membuat keterangan palsu dengan dalih menjadi korban pencurian handphone miliknya hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas.

Hal tersebut semakin terungkap, setelah petugas melakukan interogasi di tempat terpisah antara tersangka dan anak di bawah umur yang ikut serta dalam membuat laporan di Polsek.

Setelah dilakukan pendalam terhadap anak di bawah diumur tersebut, bahwa anak tersebut mengaku telah menjadi korban aksi pencabulan (oral seks) yang dilakukan oleh SJ.

"Tersangka SJ ini memang memiliki perawakan yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," kata Kasat.

Tersangka mengaku kepada penyidik bahwa ia mencari korban dengan memanfaatkan medsos FB yang rata-rata sesama jenis yang masih di bawah umur.

Setelah mendapati targetnya, kemudian tersangka mengajak korbannya berjanjian untuk bertemu hingga jalan, makan bersama, hingga akhirnya melakukan perbuatan menyimpang tersebut.

"Tersangka juga mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk membeli paket internet," ucap Kasat.

Bujang Lapuk Perkosa Siswi Kelas 6 SD, Intai Sejak 7 Hari Sebelumnya

Dikutip dari Surya.co.id, MSH (41) warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar menyetubuhi anak perempuan kelas 6 SD yang merupakan tetangganya.

Baca Juga: VIRAl di Medsos, Mahasiswi UNY Tak Kuat Dilecehkan Anggota BEM: Plis Help Me

Aksi tak terpuji pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2023.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu bantal, satu perlak warna merah, sarung warna cokleat, sapu tangan ada bercak darah," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (19/10/2023).

Kejadian tersebut berawal saat korban naik sepeda lewat depan rumah pelaku.

Pelaku kemudian menghadang sepeda korban dan mendorongnya masuk rumah.

Pelaku sempat menawari korban makan, tapi korban tidak mau. Lalu pelaku memeluk korban dan korban sempat berontak.

"Pelaku sudah merencanakan aksi itu tujuh hari sebelumnya untuk menyetop korban. Pelaku sering lihat korban jalan sendiri di depan rumah pelaku. Pengakuan pelaku aksi itu baru sekali ini," katanya.

Dikatakan Yoyok, pelaku masih bujangan dan tinggal sendiri di rumah peninggalan orang tuanya.

Pelaku, MSH mengaku tidak kuat menahan gairah ketika melihat korban. Sebelum melakukan aksinya, ia sudah mengamati korban selama tujuh hari.

"Pertama kali saya melihat korban lewat depan rumah ketika pulang sekolah.

Korban sempat membetulkan tas di depan rumah saya. Ketika itu, saya melihat dada korban dan muncul hasrat kepada korban," katanya.

"Setelah melakukan (aksi bejatnya kepada korban), saya baru ada perasaan kecewa dan menyesal," lanjutnya.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Pria di NTT Ditangkap Aniaya Teman hingga Tewas

GridPop.ID (*)