Find Us On Social Media :

Pemulung Berusia 81 Tahun Jadikan ABG Pemuas Nafsu, Kemaluan Korban Terluka Akibat Beringasnya si Pelaku

By Ekawati Tyas, Kamis, 16 November 2023 | 12:45 WIB

ilustrasi pelecehan

Melansir Tribun Bogor, ibu korban diketahui melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi.

Laporan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.

Kini FW telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas Yossi.

GridPop.ID (*)