Find Us On Social Media :

Dulu Ajak Kawin Lari Kini Malah di KDRT, Begini Ekspresi Suami Dokter Qory Setelah Jadi Tersangka, Bungkam Saat Ditanya Hal Ini

By Luvy Octaviani, Sabtu, 18 November 2023 | 17:43 WIB

suami Dokter Qory jadi tersangka

GridPop.ID - Dokter Qory sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan hilang oleh suaminya yakni Willy Sulistio.

Dilansir dari laman surya.co.id, kabar menghilangnya Dokter Qory dilaporkan sang suami, Willy Sulistio ke Polsek Cibinong, Jawa Barat dengan nomor SKOH/50/XI/2023/sek.Cbn.

Dalam laporan disebutkan Dokter Qory tak diketahui keberadaan mulai Senin (13/11/2023) pukul 09.00 WIB.

Dokter asal Tasikmalaya itu pergi meninggalkan rumah setelah terlibat pertengkaran dengan sang suami pada Senin (13/11/2023) pagi.

Dari kasus itu terungkap juga jika Dokter Qory dan suaminya ternyata kawin lari.

Dokter Qory diajak kawin lari oleh suaminya, Willy Sulistio.

Hal itu diakui sendiri oleh Willy di akun Twitter-nya @Tio7Willy pada 5 Mei 2019.

Ia mengaku tak disetujui oleh keluarga Qory.

Bahkan saat itu Willy nyaris dipukuli oleh warga dan keluarga Dokter Qory di Tasik.

"Pacaran 4thn, dipisahin trus gw mau digebukin warga+keluarga mertua," tulisnya.

Setelah itu, keduanya pun sempat berpisah selama dua tahun.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Hilangnya Dokter Qory, Praktik di 5 Tempat Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Suami Kerja Apa?

Namun keduanya kembali menjalni hubungan pacaran dan memutuskan menikah diam-diam.

"2thn pisah, balikan lg trus kawin lari ke Papua," tulisnya.

Diduga hal itulah yang membuat Qory jadi jauh dengan keluarganya.

Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga anak.

"Skrg (2019) udh 8thn nikah dan pny 3 anak cowo," cuitnya lagi.

Willy juga menceritakan kehidupannya dengan Dokter Qory yang tidak mudah.

Sebab mereka harus pindah-pindah rumah dan pekerjaan.

Bahkan harus berutang ke sana sini.

Penyebab Hilangnya Dokter Qory karena di KDRT Suami

Setelah kabar hilangnya Dokter Qory, terungkap jika pemicunya karena di KDRT suami.

Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, Polres Bogor resmi menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Baca Juga: Selalu Ribut Perkara Uang dan Harta, Yosef Jadi Doyan KDRT Tuti Setelah Nikah Lagi, Amalia Nangis Lihat Kelakuan Ayahnya

Willy Sulistio adalah suami dari Qory Ulfiyah Ramayanti, seorang dokter yang sempat menghilang tanpa kabar sejak Senin (13/11/2023).

Setelah empat hari menghilang meninggalkan sang suami dan tiga anaknya, dokter berusia 37 itu tiba-tiba mendatangi Mapolres Bogor.

Didampingi anggota Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, ia melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan sang suami terhadapnya.

Rupanya dugaan tindakan kekerasan itu pula yang menjadi alasan dokter cantik tersebut pergi meninggalkan rumah.

Apalagi, sang Qory Ulfiyah Ramayanti sedang mengandung anak keempatnya dengan usia kandungan 6 bulan.

Sementara itu, sang suami kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada saat konferensi pers di lobi Mapolres Bogor, pelaku dihadirkan dengan menggunakan penutup wajah dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Ekspresi wajahnya pun tak terlihat karena tertutup dengan penutup wajah.

Ia mengenakan celana pendek serta sendal jepit dan terus menatap ke background konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, sebelum pelaku digiring ke dalam ruang tahanan, awak media sempat bertanya kepada pelaku apakah menyesali perbuatannya.

"Mau minta maaf gak sama istrinya?" tanya wartawan kepada Willy Sulistio.

Baca Juga: Tega KDRT Tuti di Depan Amel, Yosep Sering Cekcok dengan Istri Pertamanya, Terkuak Pernah Miliki Istri Muda Sebelum Mimin

Willy Sulistio yang saat itu dengan tangan terborgol pun tetap bungkam dan melengos menghindari awak media.

Akhirnya pihak kepolisian kembali membawa Willy Sulistio masuk tanpa memberikan satu patah kata pun.

Sebagai tambahan, KDRT, atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga antara anggota keluarga.

Di Indonesia, KDRT diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jika mengalami KDRT, langkah-langkah yang bisa diambil meliputi:

1. Laporkan ke Polisi: Jika merasa dalam bahaya, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, seperti kepolisian.

2. Konsultasi ke Lembaga Perlindungan: Bisa mencari bantuan di lembaga-lembaga yang menyediakan layanan perlindungan, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

3. Hubungi Layanan Darurat: Telepon atau cari bantuan melalui layanan darurat, seperti 119 (Satgas Perlindungan Anak) atau 112 (Layanan Darurat).

4. Bicarakan dengan Orang Terpercaya: Berbicaralah dengan orang terdekat atau teman yang dapat memberikan dukungan moral dan mungkin membantu dalam proses penyelesaian.

5. Peroleh Bantuan Hukum: Jika diperlukan, dapat mencari bantuan hukum untuk melindungi diri, misalnya dengan mengajukan permohonan perlindungan ke pengadilan. 

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kesaksian Tetangga soal Penderitaan Mega, Sering Alami KDRT dan Dikunci sebelum Tewas Digorok Suami