3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan
Mengutip dari laman kompas.com, sebanyak tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, mengajukan gugatan praperadilan.
Ketiga orang itu adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Mimin merupakan istri kedua Yosep yang diduga jadi eksekutor pembunuhan. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin.
Rohman Hidayat, pengacara Mimin dan kedua anaknya, mengatakan gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Apa yang sudah kita temukan, (dibuka) di praperadilan. Tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman Hidayat saat ditemui di Subang, Rabu (22/11/2023).
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.
Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.
"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukkan hakim dan jadwal sidang minggu depan," ungkap Rohman.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.
Ramdanu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep, Mimin, Abi, dan Arighi. GridPop.ID (*)