Find Us On Social Media :

Jelas Saja Kakak Tuti Dongkol Sampai Ingin Memukul, Rupanya Ekspresi Yosef Saat Rekonstruksi Bikin Emosi

By Luvy Octaviani, Kamis, 23 November 2023 | 18:01 WIB

Ekspresi Yosef saat rekonstruksi bikin kakak Tuti emosi

GridPop.ID - Kasus subang sampai saat ini masih terus menjadi sorotan.

Terbaru, kakak Tuti Suhartini, Lilis Sulastri mengaku berang ketika melihat Yosef di TKP kasus Subang.

Bahkan, Lilis mengaku sempat memiliki pikiran untuk memukul Yosef.

"Tapi dilarang polisi," kata Lilis dikutip dari laman tribuntrends.com.

Lilis mengaku emosi melihat Yosef menebar senyum saat rekonstruksi.

"Cengengesan, kayak orang gila," kata Lilis.

Meski demikian Kuasa Hukum Yosef, Rihman Hidayat menjelaskan jika ekspresi kliennya itu untuk menenangkan diri.

"Kalau bersalah tidak akan pernah santai, pak Yosef mencoba setenang mungkin karena tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan Danu," kata Rohman Hidayat.

Walaupun kata Rohman, Yosef mengalami tekanan begitu berat dalam menghadapi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Alih-alih Dituruti, Permintaan Terakhir Tuti Suharti Sebelum Merenggang Nyawa Dibongkar Yosef, Endingnya Tidak Terwujud

"Secara psikologis ya memang ada tekanan, kami meyakini masyarakat masih objektif, toh ujungnya bukan keputusan masyarakat tapi keputusan pengadilan nanti," kata Rohman pengacara Yosef.

3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan

Mengutip dari laman kompas.com, sebanyak tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, mengajukan gugatan praperadilan.

Ketiga orang itu adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Mimin merupakan istri kedua Yosep yang diduga jadi eksekutor pembunuhan. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin.

Rohman Hidayat, pengacara Mimin dan kedua anaknya, mengatakan gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Apa yang sudah kita temukan, (dibuka) di praperadilan. Tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman Hidayat saat ditemui di Subang, Rabu (22/11/2023).

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukkan hakim dan jadwal sidang minggu depan," ungkap Rohman.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Cerita Berdirinya Yayasan Yosef yang Diduga Jadi Pemicu Kasus Subang Terungkap, Tuti dan Amalia Ternyata Sempat Menentang

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.

Ramdanu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep, Mimin, Abi, dan Arighi. GridPop.ID (*)