Find Us On Social Media :

Dipaksa Layani Nafsu Kekasih, Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pacar Padahal Baru 7 Tahun Jadian, Tak Bisa Melawan Karena ini

By Luvy Octaviani, Kamis, 30 November 2023 | 18:14 WIB

ilustrasi pencabulan

GridPop.ID - Gadis 17 tahun ini dipaksa layani nafsu kekasihnya yang baru 7 hari jadian dengannya.

Mirisnya gadis 17 tahun ini tak bisa melawan.

Pelaku sendiri diketahui bernama Ris Leobisa (29) korban berinisal YT (17).

Melansir dari laman tribunstyle.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku datang ke rumah korban lalu mengajak korban keluar untuk jalan-jalan.

Keduanya bergerak ke arah Pantai warna Oesapa, Kelurahan Oesapa.

Kepada korban, pelaku beralasan suasana lokasi tersebut sepi.

Kemudian, ia mengajak korban ke kost teman pelaku di sekitar Pasar Oesapa.

Sampai di tempat kost temannya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan namun ditolak korban.

"Pelaku memaksa korban dan langsung meniduri korban serta melakukan persetubuhan," ungkap Ariasandy.

Baca Juga: 11 Kali Disetubuhi Ayah Kandung, Remaja SMP 14 Tahun Diancam agar Mau Turuti Nafsu Bejat Pelaku, Korban Trauma

Usai menyetubuhi korban, pelaku keluar kamar dan duduk berkumpul dengan temannya di luar sambil minum minuman keras.

Menjelang subuh, korban minta pelaku untuk mengantarnya pulang.

Selanjutnya, Senin (27/11/2023) siang, korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku semalam kepada ibunya NT.

Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/249/XI/2023/Sektor Kelapa Lima.

"Dari laporan polisi ini dilakukan pengembangan terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, Tim Serigala mendapat informasi keberadaan pelaku di Haukoto. Pelaku lalu ditangkap," kata dia.

Tak butuh waktu lama, gadis muda itu pun hanya bisa pasrah lantaran tak mampu melawan.

Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menangkap seorang pria bernama Ris Leobisa (29).

Pria asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial YT (17).

"Pelaku ini ditangkap di rumah kakaknya di Haukoto, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Pria yang bekerja sebagai tukang timbang besi tua itu mencabuli YT di sebuah tempat kost di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu (26/11/2023) malam.

Yang lebih miris lagi, pelaku dan korban ternyata baru jadian selama 7 hari.

Baca Juga: Setan Auto Minder! Ibu Tak Larang Suami Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu hingga Beri Pil KB, Alasannya Bikin Publik Jengkel

"Antara pelaku dan korban baru satu pekan saling kenal dan menjalin hubungan pacaran," ungkap Ariasandy.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. GridPop.ID (*)