Dah siap isi borang nikah, sampailah ke bagian wali, hubungi bapak minta jadi wali tapi bapa tak mau jadi wali.
Kemudian hubungi mak, tanyakan perihal wali dan bertanya kenapa bapak tak mau jadi wali nikah.
Mak jawab 'Bapak tak boleh jadi wali sebab mak dengan bapak tak pernah menikah, kau harus pakai wali hakim," tulisnya.
Si gadis kemudian meminta pandangan dari pihak kantor agama dan menceritakan masalahnya.
Pihak kantor agama lalu memanggil kedua orangtua gadis itu untuk memastikan.
"Minta pandangan pihak kantor agama, pihak agama pun hubungi mak dan bapak untuk meminta kepastian.
Ternyata benar pengakuan dari mak dan bapak, mak dan bapak tidak pernah menikah sampai mempunyai 6 anak.
Pihak kantor agama dibuat pusing, ustaz bahkan naik pitam mendengarnya.
Saat ditanya 'Tak menikah tapi anak-anak semua ada bin dan binti memang boleh?' Mak pun jawab tanpa rasa bersalah 'Ya waktu itu boleh, waktu itu mudah buat akta kelahiran'," lanjutnya.
Pihak kantor agama kemudian meminta si bapak untuk membuat surat pernyataan.