GridPop.ID - Seorang gadis muda mengalami peristiwa yang tak disangka ketika dirinya hendak mempersiapkan pernikahannya.
Gadis muda berusia 19 tahun tersebut gagal ke pelaminan setelah mengetahui ayah kandungnya tidak bisa menjadi wali nikah.
Bukan tanpa sebab, belakangan diketahui bahwa ayah dan ibunya selama ini menjalani hubungan terlarang alias tidak pernah menikah.
Kedua orang tua gadis muda itu selama ini kumpul kebo hingga memiliki 6 anak.
Dilansir dari Tribun Style, cerita tersebut diungkapkan akun Facebook Ezza Ezzyat menceritakan kisah seorang gadis berusia 19 tahun yang hendak menikah.
Namun, gadis tersebut malah menemukan sebuah fakta mengejutkan.
Ia baru mengetahui kalau ayah dan ibunya ternyata tak pernah menikah.
Alhasil sang ayah tak bisa menjadi wali nikah untuknya.
"Di usia 19 tahun, nak berkahwin dengan pasangan yang masing-masing bekerja di KFC dan sebaya.
Baca Juga: Jadi Wisudawati Tertua di Nganjuk, Nenek 94 Tahun Berhasil Lulus, Sosoknya Viral di TikTok
Dah siap isi borang nikah, sampailah ke bagian wali, hubungi bapak minta jadi wali tapi bapa tak mau jadi wali.
Kemudian hubungi mak, tanyakan perihal wali dan bertanya kenapa bapak tak mau jadi wali nikah.
Mak jawab 'Bapak tak boleh jadi wali sebab mak dengan bapak tak pernah menikah, kau harus pakai wali hakim," tulisnya.
Si gadis kemudian meminta pandangan dari pihak kantor agama dan menceritakan masalahnya.
Pihak kantor agama lalu memanggil kedua orangtua gadis itu untuk memastikan.
"Minta pandangan pihak kantor agama, pihak agama pun hubungi mak dan bapak untuk meminta kepastian.
Ternyata benar pengakuan dari mak dan bapak, mak dan bapak tidak pernah menikah sampai mempunyai 6 anak.
Pihak kantor agama dibuat pusing, ustaz bahkan naik pitam mendengarnya.
Saat ditanya 'Tak menikah tapi anak-anak semua ada bin dan binti memang boleh?' Mak pun jawab tanpa rasa bersalah 'Ya waktu itu boleh, waktu itu mudah buat akta kelahiran'," lanjutnya.
Pihak kantor agama kemudian meminta si bapak untuk membuat surat pernyataan.
Surat tersebut berisi pernyataan belum menikah dan ingin menggunakan wali hakim untuk menikahkan anaknya.
Sayangnya, si bapak menolak. Ia tak mau aibnya terbongkar.
Mendengar hal itu, pihak kantor agama tak habis pikir.
Mereka bahkan angkat tangan dalam menangani masalah tersebut.
Pada akhirnya calon suami meninggalkan gadis tersebut, mereka batal menikah.
Calon suami tak mau menikahi wanita yang tak jelas asal usul keluarganya.
Si gadis kini menghadapi semuanya seorang diri. Tak ada yang memberinya semangat.
Alhasil, gadis tersebut menjadi tak terkendali.
Ia mulai terjerumus dalam narkoba dan seks bebas karena terlalu kecewa.
"Jadi dia tidur bersama teman-temannya di kapal yang sama dan mulai terjebak dengan narkoba.
Dari sana, dia tidak lagi memiliki pantangan.
Ia sama dengan ibu dan ayah kandungnya yang hidup bersama selama hampir 30 tahun hingga dikaruniai enam orang anak.
Kalaupun tidak bertaubat atau menyesal dan mau menikah, pada akhirnya segala akibat kehancuran itu diterima anak cucu," pungkasnya.
Kedua orang tua yang tidak pernah menikah tentunya tidak pernah memiliki kartu keluarga yang menjadi dokumen penting.
Berbeda dengan kumpul kebo, pasangan yang menikah siri rupanya bisa membuat kartu keluarga (KK) dengan syarat.
Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK).
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan.
Syarat tersebut, yakni membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.
Dalam peraturan ini, SPTJM atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
Ketentuan ini kemudian ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana urusan kependudukan dengan mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Kementerian Dalam Negeri pun telah menegaskan pasangan nikah siri bisa dimasukkan ke dalam satu KK.
Hal ini untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui KK. Oleh karena itu, pasangan nikah siri juga bisa membuat KK, sama seperti pasangan yang telah tercatat dalam catatan negara.
Namun, sesuai tugasnya, Kemendagri hanya mencatat telah terjadinya perkawinan dan bukan menikahkan pasangan.
Nantinya, status pasangan nikah siri dalam KK akan tertulis “kawin belum tercatat”.
GridPop.ID (*)