Find Us On Social Media :

Lahiran Sendiri di Rumah, Remaja di Semarang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Kini Diamankan Polisi

By Luvy Octaviani, Kamis, 14 Desember 2023 | 15:43 WIB

ilustrasi hamil

GridPop.ID - Remaja di Semarang EFA (20) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.

EFA (20) tega membuang darah dagingnya karena malu setelah hamil hasil dari hubungan gelap.

Kini EFA (20) menjadi tersangka setelah berhasil ditangkap atas kasus pembuangan bayi yang dilahirkannya.

Saat ditanya siapa ayah dari bayinya, EFA (20) menyebut jika pria yang menghamilinya bukanlah pacar melainkan hanya teman dekat.

Bahkan, tersangka juga tak mengetahui keberadaan pria yang menghamilinya tersebut.

“Hanya dekat. Nggak tahu ke mana,” jawab tersangka.

Lebih lanjut, wanita berusia 20 tahun itu mengaku membuang bayi yang dilahirkannya karena takut orangtuanya marah.

"Ya takut maka inisiatif sendiri (membuang) karena orang tua tidak tahu," tambahnya dikutip dari laman tribunnewsmaker.com.

Diketahui, setelah orangtuanya berpisah, EFA tinggal bersama kakek dan neneknya.

Baca Juga: Pulang Merantau Dapati Istri Hamil 4 Bulan, Suami Sah Murka, Ogah Rawat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Untuk menyembunyikan kehamilannya, dirinya selalu memakai pakaian yang longgar agar perutnya tak terlihat membesar.

Lebih lanjut, tersangka juga mengaku dirinya melahirkan seorang diri di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

"Sewaktu melahirkan sendiri di rumah, tak ada yang bantu," jelasnya.

Pihak Kepolisian sendiri memutuskan untuk tak langsung menahan EFA karena mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Mengingat EFA melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis sehingga kepolisian menunggu kondisi pelaku pulih.

"Penahan atau tidak nanti lihat kesehatan tersangka."

"Jangan sampai penahanan ini mengesampingkan kondisi korban, kita pertimbangkan asas hak asasi manusianya," bebernya.

Saat EFA ditahan, bayinya akan dirawat oleh nenek atau ibu tersangka.

"Untuk bayi dirawat oleh neneknya atau ibu tersangka." jelas pihak kepolisian.

Baca Juga: Malu Hamil Anak Selingkuhan, Wanita di Cilacap Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkan Setelah Lakukan Persalinan Mandiri di Rumah

EFA sendiri bisa kembali merawat sang anak setelah masa hukumannya selesai.

"Habis proses hukum nanti tersangka bisa kembali merawat anaknya," tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 76b UU RI nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 305 KUHP pidana. Dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan jika pelaku membuang bayinya di jembatan pinggir sungai pada Rabu (6/12/2023).

Lokasi TKP berada dekat makam Kyai Potro Wongso Sentono, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Tangisan bayi perempuan di TKP kemudian didengar oleh warga sehingga membuat kasus ini terungkap.

Setelah ditemukan, bayi perempuan itu kemudian dibersihkan oleh warga kemudian dibawa ke Puskesmas Gunungpati.

Sebagai tambahan, lahiran tanpa bantuan tim medis dapat menjadi sangat berisiko bagi ibu dan bayi.

Keberadaan tim medis selama persalinan sangat penting untuk memantau dan menangani potensi komplikasi yang dapat terjadi.

Baca Juga: Nekat Aborsi Sendiri di Kos, Mahasiswi di Lubuklinggau Kehilangan Nyawa usai Kehabisan Darah, Chat dengan Pacar Disorot

Salah satu risiko melahirkan tanpa bantuan tim medis adalah komplikasi pada ibu.

Persalinan dapat menyebabkan pendarahan berlebihan, dan tim medis diperlukan untuk mengendalikan situasi ini.

Selain itu, proses persalinan tanpa pengawasan medis dapat meningkatkan risiko infeksi pada ibu. GridPop.ID (*)