"Di dalam sumur tidak lama sekitar 15 menit. Kemudian dia bilang 'ini saya tidak ditolong?', kemudian orang yang di atas mengarahkan untuk naik dengan tali yang telah disiapkan sebelumnya oleh S," terang Eddy.
S berhasil keluar dari dalam sumur dengan kondisi sehat tanpa mengalami luka maupun cedera.
Polisi kemudian memberikan saran agar pihak yang berselisih berdamai. Masalah akhirnya berhasil diselesaikan.
"Saya suruh ganti baju, kemudian S dan pihak yang berselisih saya beri saran, keduanya saling menyadari.
Persoalan warisan sudah selesai dan dibuatkan surat pernyataan bersama oleh perangkat desa," kata Eddy.
Dilansir dari Kompas.com, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk. Termaktup dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak.
Adapun tanah termasuk dalam barang tak bergerak, yang disertai pula bangunan, rumah, atau hal apapun yang berdiri di atasnya.
Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa.
Tetapi berlaku bagi golongan tionghoa. Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Artinya peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
GridPop.ID (*)