Find Us On Social Media :

Viral Pria Gondrong Nekat Nyebur Sumur Usai Cekcok Soal Warisan, Endingnya Malah Nyesek

By Veronica S, Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:45 WIB

Viral seorang pria nekat menceburkan diri ke dalam sumur setelah mediasi warisan antara anggota keluarga berujung alot.

GridPop.ID - Belum lama ini drama rebutan warisan baru saja terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam masalah keluarga tersebut, rebutan warisan berujung adanya aksi berani dari salah satu pria yang menceburkan diri ke dalam sumur.

Setelah menceburkan diri ke sumur, nasib pria tersebut justru berujung memilukan.

Video tersebut awalnya diunggah dari akun X @KontenBerfaedah pada Jumat, 15 Desember 2023, di mana dua orang pria sedang beradu argumen.

Dari percekcokan tersebut terdengar kedua pria menggunakan logat ngapak.

Sementara itu, pria dengan rambut gondrong dan dikucir kemudian beranjak ke belakang.

Rupanya ia menuju sumur dan berusaha terjun ke dalamnya hingga dicegah oleh pria lain.

Sayangnya, ia terpeleset ketika hendak mencegah pria berambut gondrong.

Dalam hitungan detik saja, pria berambut gondrong benar-benar terjun ke dalam sumur.

Baca Juga: Lagu Sistar19 - Ma Boy Kembali Viral di TikTok, Berikut Ini Lirik Lagu dan Terjemahan Lengkapnya

Tak pelak, kejadian tersebut membuat si perekam video nampak kaget.

Ia lantas berlari mencari bantuan untuk menyelamatkan si pria berambut gondrong.

"Nyemplung sumur," ujar si perekam video.

Diberitakan Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui pria gondrong yang terjun ke dalam sumur berinisial S (50). Pria S menceburkan diri ke dalam sumur sedalam 12 meter.

Ia nekat melakukan hal tersebut saat momen mediasi perebutan warisan di rumah orangtuanya pada Rabu 6 Desember 2023.

Kala itu, mediasi dihadiri oleh kepala desa, babinsa, dan bhabinkamtibmas setempat.

"Saat musyawarah tiba-tiba S mengajak kades dan babinsa ke belakang rumah tetangga orangtuanya, kemudian S melompat ke dalam sumur," kata Kapolsek Rawalo, Banyumas, Eddy Susianto.

Setelah beberapa saat terjun ke dalam sumur, pris S naik sendiri 15 menit kemudian.

Rupanya, ia sudah menyiapkan tali untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Gara-gara Lagu Happy Asmara, Kata Nemen Jadi Viral di TikTok, Ini Dia Artinya

"Di dalam sumur tidak lama sekitar 15 menit. Kemudian dia bilang 'ini saya tidak ditolong?', kemudian orang yang di atas mengarahkan untuk naik dengan tali yang telah disiapkan sebelumnya oleh S," terang Eddy.

S berhasil keluar dari dalam sumur dengan kondisi sehat tanpa mengalami luka maupun cedera.

Polisi kemudian memberikan saran agar pihak yang berselisih berdamai. Masalah akhirnya berhasil diselesaikan.

"Saya suruh ganti baju, kemudian S dan pihak yang berselisih saya beri saran, keduanya saling menyadari.

Persoalan warisan sudah selesai dan dibuatkan surat pernyataan bersama oleh perangkat desa," kata Eddy.

Dilansir dari Kompas.com, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk. Termaktup dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak.

Adapun tanah termasuk dalam barang tak bergerak, yang disertai pula bangunan, rumah, atau hal apapun yang berdiri di atasnya.

Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa.

Tetapi berlaku bagi golongan tionghoa. Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Artinya peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

GridPop.ID (*)