Find Us On Social Media :

Dituntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumah Mewahnya Disita

By Andriana Oky, Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:15 WIB

Nia Daniaty

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, 179 orang yang menjadi korban penipuan Olivia Nathania menuntut ganti rugi atas perbuatan anak Nia Daniaty itu.

Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri menyebut nilai ganti rugi tersebut mencapai nilai Rp 8,1 miliar.

Hakim telah mengabulkan permohonan para korban tersebut dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakum di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Atas putusan perkara perdata itu, pihak Nia Daniaty diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada 178 korban sebesar Rp 8,1 miliar.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi dilansir dari BanjarmasinPost.co.id.

Pihak Nia Daniaty diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan tuntutan tersebut.

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," terang Desi.

Baca Juga: Ciptakan Lagu 'Si Tukang Penggalang Dana', Farhat Abbas Sindir Habis-habisan Marissya Icha yang Kini Berkonflik dengan Mantan Suami, eks Nia Daniaty: Lebay!

Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi penyitaan terhadap aset Nia Daniaty.

"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 'Bukannya Untung Malah Buntung' Farhat Abbas Semprot Nia Daniaty Soal Gadaikan Rumah, Begini Reaksi sang Penyanyi