GridPop.ID - Kelakuan bejat dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal SKM (57)
SKM dilaporkan ke polisi oleh istrinya yang berinisial E setelah melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku diketahui merupakan seorang warga Padarincang, Serang, Banten.
Mengetahui kebejatan SKM, E Sendiri kemudian menunjukkan bukti kepada kakaknya US.
US pun akhirnya mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada korban.
Menurut korban, SKM sudah berkali-kali mencabulinya sejak korban berusia 8 tahun.
"Perlakuan itu (cabul) terakhir 10 Desember.
Pencabulan yang dilakukan terlapor jam 23.30 WIB malam di ruang TV saat ibu sudah istirahat di kamar," kata US dikutip dari laman tribunstyle.com.
"Dia tidak berani teriak, karena diancam.
Baca Juga: Berakhir Dilaporkan Polisi, Kelakuan Bejat Kepsek SD di Sampang Bikin Elus Dada
'Nanti mamah kamu dilaporin polisi karena teman ayah banyak polisi'," ucap US menirukan perkatan SKM.
Tak terima, pihak keluarga kemudian memutuskan melaporkan SKM ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada 14 Desember 2023.
"Sudah divisum dan hasil dari keterangan dokter ada kerusakan di kelamin korban," kata US.
Pelaku Mengabadikan Aksi Bejat di Ponsel
Sementara melansir dari laman kompas.com, aksi bejat pelaku terungkap setelah E mengecek ponsel suaminya.
Dia curiga karena kerap menemukan noda sperma di celana dalam anak keduanya saat mencuci baju.
"Pas nonton voli (terduga pelaku) juga buru-buru pulang karena HP-nya ketinggalan.
Dia (pas pulang) juga panik, beruntung file foto-foto itu sudah saya pindahkan ke HP saya," kata E kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, temuan puluhan foto-foto pelecehan kepada anaknya di galeri ponselnya itu membuat E syok.
Usia mendapati bukti tersebut, E langsung bergegas ke rumah kakaknya US untuk melaporkan isi dan menunjukan foto dari dalam ponsel suaminya tersebut.
GridPop.ID (*)