Fajri kedapatan menjajakan sang istri siri yang berinisial TH (28).
Ia mempromosikan istrinya melalui aplikas MiChat dengan tarif kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Akun MiChat yang digunakan Fajri untuk memperdagangkan istri sirinya di antaranya Ririn, Arabela, dan Marina.
Ketika ada pria hidung belang hendak menggunakan layanannya, tersangka Fajri menunggu di luar kamar penginapan," ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).
Dua hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa dengan tersangka bernama Aditya Putra (22), warga asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar, kepada pria hidung belang.
Modus yang dilakukan Aditya, ujar Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Khoirul Mustofa sama dengan Fajri.
"Adiyta mematok tarif Rp 250 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," pungkas Khoirul.
GridPop.ID (*)