“Kamu bisa memulai proses perceraian dan menuntut wanita yang ingin memecah rumah tangga".
“Dalam kasus suami-istri, tuntutan nafkah tetap bisa diajukan melalui pengadilan. Bukan hanya bagi mereka yang berpisah saja," komentar netizen.
Sebelumnya, Dewan Agama Islam Selangor telah berbagi soal hukum yang dikenakan bagi mereka yang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.
Dijelaskan, orang ketiga dalam hubungan suami istri ini bisa dipenjara atau didenda oleh Pengadilan Syariah.
Delik tersebut ditempatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 yaitu Undang-undang Tindak Pidana Syariah Tahun 2013 (Bagian V - Tindak Pidana Lain-Lain).
Sebagai tambahan, poligami sendiri artinya seorang pria memiliki lebih dari satu istri pada saat yang bersamaan.
Salah satu syarat poligami adalah persetujuan istri pertama.
Persetujuan istri pertama dianggap sangat penting. Tanpa persetujuan tersebut, pria tidak diizinkan untuk melakukan poligami.
Jika istri pertama tidak memberikan persetujuan, pria dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama untuk mendapatkan izin.
Tak hanya itu, pria juga harus bisa membuktikan bahwa ia dapat memberikan perlakuan yang adil kepada setiap istri.
Ini mencakup aspek-aspek seperti dukungan finansial, waktu, dan perhatian. GridPop.ID (*)