Find Us On Social Media :

Minta Dipuaskan Nafsunya Setelah KDRT Istri, Tingkah Pegawai BNN Dinilai Tak Patut, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Dites Urine

By Luvy Octaviani, Minggu, 7 Januari 2024 | 19:01 WIB

Viral video istri pegawai BNN di Bekasi mengalami KDRT

Dalam video yang beredar, AF mendorong hingga membentak istrinya, YA (29) di hadapan anak-anaknya.

Kemudian ada pula tayangan lain yang memperlihatkan AF melakukan kekerasan terhadap istrinya di atas sebuah sofa.

Korban pun akhirnya melaporkan suaminya ke polisi setelah menerima KDRT.

Melansir dari laman tribunmedan.com, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT dan kasus ini ternyata telah dilaporkan sejak 2021.

Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami.

Kedua bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang.

Terbaru, AF memutuskan untuk menggugat cerai uliyanti setelah kasus KDRT yang dilakukannya viral.

"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti, Kamis (4/12/2024).

Setelah melalui BNN, proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.

"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Hidup Ni Made Sutarini Tragis, Tak Cerai Meski di KDRT Demi Anak, Kini Justru Dimutilasi Suami Jadi 10 Bagian