SL menolak melanjutkan hubungan asmaranya dengan JM.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023) lalu.
JM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung dikutip dari Kompas TV.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: VIRAL, Anak Bakar Rumah Orang Tua karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Barang Haram Ini