Find Us On Social Media :

10 Tahun Jalani Hubungan Gelap, Pria di Tarakan Bakar Kosan Selingkuhan karena Ngambek Tak Diperhatikan

By Andriana Oky, Sabtu, 13 Januari 2024 | 05:15 WIB

Pria di Tarakan bakar kamar kosan wanita selingkuhan karena kesal merasa tak dianggap

GridPop.ID - Warga Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dihebohkan dengan kebakaran pada malam tahun baru.

Kebakaran tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang dihuni seorang wanita berinisial IC.

Usut punya usut, kebakaran tersebut disengaja oleh sosok kekasih dari wanita penghuni kamar kos tersebut.

Melansir TribunStyle.com disebutkan pelaku pembakaran merupakan seorang pria berinisial RL (43), yang berprofesi sebagai pengaja tambak.

RL sendiri adalah seorang pria beristri.

Diakui RL istrinya pun sudah menikah lagi, meski keduanya belum resmi bercerai.

Ia pun lantas menjalani hubungan dengan IC, wanita selingkuhannya selama 10 tahun.

RL nekat membakar kamar kos IC karena merasa tak dianggap oleh kekasihnya tersebut.

"Dari pengakuan RL, ia sakit hati lantaran sudah sepuluh tahun berpacaran, namun belakangan, ia tak lagi dianggap, baik oleh kekasihnya, maupun oleh keluarga kekasihnya," terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra.

Baca Juga: Sigapnya Damkar Depok Evakuasi iPhone 14 Pro Max Warga yang Nyemplung di Sumur, Videonya Viral

Insiden kebakaran itu terjadi saat malam pergantian tahun baru, Minggu (31/1/2023).

Satu malam sebelum kejadian, RL dan IC sempat terlibat adu mulut.

"Satu malam sebelum ia membakar rumah kos kekasihnya, pelaku sempat cekcok. Dari peristiwa tersebut, muncul niatan pelaku membakar rumah kostan kekasihnya," kata dia.

Saat kejadian IC tak ada di kamar, hanya ada RL sendiri yang ada di dalam kamar.

Pelaku yang ada di kamar sengaja menyalakan korek api, dan membakar dinding kamar yang terbuat dari triplek.

"Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya," jelas Randhya.

Akibat kebakaran tersebut, pemilik kos mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

Oleh polisi, pelaku RL dijerat Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Pak Kades di Maluku Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus

Baca Juga: 14 Ide Hadiah Menarik untuk Pasangan yang Berprofesi Sebagai Petugas Damkar

Kasus serupa terjadi di Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku.

Seorang kades berinisial JM (43) menganiayah wanita selingkuhannya SL (43) karena tak mau diputusin.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, motif penganiayaan itu didasari rasa cemburu dan kesal.

Padahal JM sudah memiliki istri.

SL menolak melanjutkan hubungan asmaranya dengan JM.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023) lalu.

JM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung dikutip dari Kompas TV.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: VIRAL, Anak Bakar Rumah Orang Tua karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Barang Haram Ini