Find Us On Social Media :

TEGAS Pemkab Sukoharjo Larang Jual Daging Anjing, Berani Langgar Denda Rp 50 Juta!

By Andriana Oky, Minggu, 14 Januari 2024 | 21:15 WIB

Ilustrasi Anjing Terlantar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tidak ditemukan warung makan yang menjual daging non-pangan.

"Sudah lama, sekira tiga tahun lalu Kabupaten Sukoharjo melarang menjual olahan daging yang bukan non-pangan, termasuk seperti anjing, biawak, dan ular," ucap Heru dilansir dari TribunSolo.com.

Pihaknya selalu melakukan patroli jika ada pedagang yang masih tak taat, dan terus mendengarkan laporan warga.

Heru membeberkan, bagi PKL yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan usaha, pembongkaran hingga pidana.

"Sebetulnya kami sudah memberikan imbauan penjualan itu sudah lama, yang pasti jika para PKL ini ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu," ucapnya.

"Salah satunya, diminta untuk mengganti usahanya. Jika nanti terbukti menjual lagi, dan melanggar ketentuan Pasal 34 sanksinya pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," Imbuh Heru.

Terkait perjualan daging anjing ternyata telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga: 25 Warga Alami Mual Hingga Muntah Setelah Nekat Konsumsi Daging Anjing, Inilah 3 Efek Samping Konsumsi Daging Anjing, Nomor 3 Akibatnya Fatal!

Lebih lanjut, dalam Bab V Pasal 34 itu mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non-pangan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ayang Suka Rawat Anjing? Berikan Hadiah Ini Agar Dia Semakin Bersemangat Mengurus Anabulnya