Find Us On Social Media :

TEGAS Pemkab Sukoharjo Larang Jual Daging Anjing, Berani Langgar Denda Rp 50 Juta!

By Andriana Oky, Minggu, 14 Januari 2024 | 21:15 WIB

Ilustrasi Anjing Terlantar

GridPop.ID - Kasus perdagangan daging anjing menjadi isu hangat yang mendapat sorotan tajam beberapa waktu lalu.

Pasalnya anjing dikenal sebagai hewan yang menjadi sahabat manusia.

Masih segar dalam ingatan kita, kasus satu truk berisi hewan anjing yang akan diperdagangkan yang digagalkan Polres Semarang.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, jajaran Polrestabes Semarang menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus ratusan anjing yang dibawa masuk secara ilegal ke Semarang untuk diperdagangkan sebagai pangan.

Pelaku diduga telah memalsukan surat izin masuk.

Menurut keterangan dari tersangka, anjing itu sengaja diperdagangkan untuk dikonsumsi.

Transaksi ini juga bukan aksi pertama yang dilakukan DH dalam jumlah yang lebih besar.

"(Sengaja dipesan untuk dikonsumsi) keterangan sementaranya seperti itu. Sudah beberapa kali (transaksi) dengan jumlah yang ratusan.

Bulan Desember 2 kali. Kemarin dari 226 ada 12 yang mati, itu sudah diotopsi.

Baca Juga: 25 Orang Terpaksa Dilarikan Ke Puskesmas Usai Alami Mual Muntah Akibat Kerancunan Setelah Nekat Konsumsi Daging Anjing, Ini 3 Bahaya Mengerikan Jika Ngotot Makan Hewan Ini!

Bagian dari sempel tubuh yang mati akan dikirim ke Unair untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Senada dengan pemerintahan Semarang, Pemkab Sukoharjo juga menolak perdagangan daging anjing.