"Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan ikut ada di lokasi kejadian pada 9 Januari itu ketika korban dieksekusi," bebernya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni helm, ponsel, sandal, pakaian hingga sepeda motor korban.
Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.
Kasus pembunuhan terungkap karena kejelian petugas kepolisian melihat tingkah aneh istri korban.
Menurut AKBP Wirdhanto, tersangka Ossy menolak jasad korban untuk diautopsi.
"Lalu kami pun melakukan pemeriksaan, namun istri korban tidak kooperatif, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah TKP dengan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian," bebernya.
Wajah tersangka Pandu juga terekam kamera CCTV di sejumlah titik sebelum kasus pembunuhan terjadi.
Ketika ditangkap, Ossy dan Pandu mengakui perbuatannya.
"Mohon doanya, semoga pelaku satu lagi (RZ) ini bisa kami tangkap secepatnya," pungkasnya. GridPop.ID (*)