Saat pulang memulung itulah pelaku memperkosa korban. Korban pun mengandung sampai melahirkan seorang bayi.
"Jadi sejak di Maluk, Sumbawa Barat hingga korban diajak pindah ke Cakranegara Mataram, keliling memulung bahkan kadang kala tidur di gerobak pemulungnya,
pelaku telah pemerkosa anaknya, hingga akhirnya hamil dan melahirkan" jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
EH akhirnya ditangkap di tempat kosnya di wilayah Cakra, Kota Mataram.
Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa kasus yang menimpa korban RN telah ditangani oleh unit PPA.
"Korban sudah ditangani dan berada di bawah pengawasan PPA Polda NTB, kita menjaga kondisi psikis korban untuk tetap tenang agar bisa merawat anaknya," kata Pujawati.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Kasus Lain
Kasus lain dilakukan seorang ayah di Tangerang berinisial MN (53) yang juga tega memperkosa FN (17) anak kandungnya sendiri.
MN memperkosa FN sebanyak 18 kali di rumanya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.