GridPop.ID - Ayah seharusnya menjadi sosok pelindung dan mengayomi anak-anaknya.
Hal sebaliknya justru dilakukan seorang ayah di Sumbawa Barat berinisial EH (42).
EH merusak kehidupan anak kandungnya sendiri yang berinisial RN (17).
Dilansir dari TribunnewsBogor.com diungkapkan selama tiga tahun EH memerkosa anak kandungnya sendiri RN hingga hamil.
Kejadian nahas itu bermula setelah EH bercerai dari istrinya tahun 2019 silam.
RN bersama empat orang adiknya tinggal bersama FH yang bekerja sebagai seorang pemulung setiap harinya.
Mereka pun berpindah-pindah dari Sumbawa Barat menuju Mataram.
Dalam kurun waktu tersebut, EH pun telah melecehkan anak kandungnya.
"Saya salah, saya telah berbuat seperti binatang pada anak saya sendiri, saya salah pikiran saya tidak benar," kata EH di Mapolda NTB, Kamis (18/1/2024).
Di Mataram, EH tinggal bersama anak-anaknya di sebuah indekos.
Sang anak mengikuti ayahnya memulung di sepanjang jalan Kota Mataram-Cakranegara.
Baca Juga: Ayah Bejat di Banyumas 2 Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Trauma, Modusnya Bikin Geram!
Saat pulang memulung itulah pelaku memperkosa korban. Korban pun mengandung sampai melahirkan seorang bayi.
"Jadi sejak di Maluk, Sumbawa Barat hingga korban diajak pindah ke Cakranegara Mataram, keliling memulung bahkan kadang kala tidur di gerobak pemulungnya,
pelaku telah pemerkosa anaknya, hingga akhirnya hamil dan melahirkan" jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
EH akhirnya ditangkap di tempat kosnya di wilayah Cakra, Kota Mataram.
Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa kasus yang menimpa korban RN telah ditangani oleh unit PPA.
"Korban sudah ditangani dan berada di bawah pengawasan PPA Polda NTB, kita menjaga kondisi psikis korban untuk tetap tenang agar bisa merawat anaknya," kata Pujawati.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Kasus Lain
Kasus lain dilakukan seorang ayah di Tangerang berinisial MN (53) yang juga tega memperkosa FN (17) anak kandungnya sendiri.
MN memperkosa FN sebanyak 18 kali di rumanya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Melansir Kompas.com, kejahatan MN tak pernah diketahui oleh siapa pun selama bertahun-tahun. Alhasil, perbuatan bejat MN terus berlanjut hingga akhirnya FN hamil dan melahirkan.
Kabar itu disampaikan YouTuber Pratiwi Noviyanthi, yang menemani proses persalinan FN di Rumah Sakit Kartini, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah melahirkan, FN diduga mengalami sindrom baby blues. Kepada Pratiwi, FN mengaku tak mau melihat dan mengurus bayi laki-lakinya tersebut.
"Kalau dari korban, pascamelahirkan mengalami baby blues. Jadi, dia benci sama anaknya. Maunya, anaknya dititipkan ke orang," kata Pratiwi.
Pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ayah Bejat di Kaltim Tega Lecehkan Anak Kandung, Aksinya Dilaporkan Mantan Istri