Find Us On Social Media :

Patok Harga Rp 3 Juta, Selebgram Ini Nyambi Jadi Mucikari Tawarkan Wanita Muda Lewat WA

By Andriana Oky, Senin, 22 Januari 2024 | 11:15 WIB

Sosok Anissa Rama Dewi selebgram yang nyambi jadi mucikari

GridPop.ID - Seorang selebgram di Pangkalpinang ditangkap karena atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selebgram bernama Annisa Rama Dewi ini ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023) lalu, pukul 23.30 WIB.

Selain berprofesi sebagai selebgram, Anisa diam-diam nyambi menjadi seorang mucikari.

Melansir dari Tribunnews.com, wanita asal Pangkalpinang ini menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang melalui WhatsApp.

Ia mematok tarif sebesar Rp 3 juta untuk sekali kencan.

Dari tarif tersebut, Annisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Di sisi lain, Annisa Rama Dewi ini dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita.

Wanita yang akrab disapa Nisa ini memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang.

Baca Juga: Dijebak Mucikari, 3 Siswi SMP di Situbondo Layani Pria Hidung Belang, Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan

Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.

"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.

Jojo menambahkan, modus Annisa merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.

Jojo mengatakan, pria hidung belang yang ingin menikmati jasa prostitusi online, memesan melalui WhatsApp.

"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung,"

"Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo dilansir dari Serambinews.com

Imbas perbuatannya, Annisa dijatui hukuman penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar RP 120 juta subsidar 1 bulan.

Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Dilatih Layani Pria Hidung Belang, Wanita Ini Dijebak Jadi PSK, Ditarget Cari 6 Pelanggan Dalam Sehari