Penjelasan Pihak Sekolah
Melansir Tribunnews.com, Kepala SD Inpres Kalo di Desa Pai, Jahara Jainudin memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Verawati, ujar Jahara tidak dipecat hingga hari ini dan ia masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Adapun pesan WhatsApp berisi pemberitahuan agar yang bersangkutan berkantor di UPT Dikbudpora Wera sesuai ijazah yang dimilikinya itu, imbuhnya, adalah hasil rapat dengan Dikbudpora Kabupaten Bima.
Meski begitu, ia tak membantah bahwa narasi yang digunakan dan cara penyampaiannya kurang tepat lantaran terpancing emosi imbas guru-guru belum ada yang datang mengajar di sekolah, termasuk Verawati.
"Maaf, Pak ya, saya salah penyampaian itu. Saya itu hanya menyampaikan hasil rapat dengan kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten hari Kamis kemarin.
(Verawati) Disuruh ngantor di dinas Dikpora Kecamatan Wera," kata Jahara dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/1/2024).
Lebih lanjut ia bercerita bahwa verawati baru tiba di sekolah sekitar pukul 08.00 Wita, tak lama setelah menerima pesan pemberitahuan via WhatsApp pada hari Jumat.
Kemudian ia meminta yang bersangkutan segera berkoordinasi dengan UPT Dikbudpora Wera, sebab keputusan rapat menyatakan bahwa guru dengan ijazah D2 harus berkantor di sana atau menjadi Tenaga Kependidikan (Tendik) di SD Inpres Kalo Desa Pai.
"Saya tidak pernah mengeluarkan atau memecat orang. Saya hanya menyampaikan begini hasil rapat, bagi yang ijazah D2 silakan dimusyawarahkan ke korwil apakah jadi TU di sana atau jadi tendik di sekolah," ujarnya.
Pesan WA tersebut disampaikan agar Verawati segera berkoordinasi guna mengetahui posisinya sembari menunggu ijazah S1 dari kampusnya.
Baca Juga: 10 Tahun Jadi Guru Honorer, Pria Ini Bangun Sekolah Gratis dengan Modal Jual Sapu Ijuk