AM membawa TAM menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.
AM lalu mendorong TAM hingga jatuh ke tanah, menduduki tubuhnya, lalu membelenggu kedua tangan TAM.
TAM lalu dibunuh dengan pisau yang telah dibawa AM dari rumah.
Setelah itu, AM mengambil perhiasan TAM dan mendorong jasad korban ke selokan.
Seolah tak terjadi apa-apa, AM mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke Toko Emas Logam Jaya menggunakan bentor kuning.
Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik TAM dan digunakan pelaku untuk hedon.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.
Kemudian, AM juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.
Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.
Total uang yang dibelanjakan AM adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Suami, Motif Wanita di Karawang Ini Terungkap, Kehidupan Rumah Tangga Terkuak
Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun. GridPop.ID (*)