Find Us On Social Media :

Tega Bunuh Mahasiswi di Depok, Pria 19 Tahun Ini Ternyata Juga Setubuhi 2 Korban Lain, Salah Satunya di Bawah Umur

By Luvy Octaviani, Selasa, 23 Januari 2024 | 21:13 WIB

pelaku pembunuhan Mahasiswi di Depok, ternyata juga setubuhi 2 korban lain

GridPop.ID - Kelakuan bejat nan keji dilakukan oleh pria 19 tahun bernama Argiyan Arbirama.

Argiyan Arbirama diketahui tega membunuh Mahasiswi di Depok yang berteriak dan memberontak saat akan disetubuhi.

Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, pelaku ternyata sempat kabur ke rumah nenek.

Bergegas, penyidik mencari keberadaan pembunuh tersebut.

"Alhamdulillah pada Jumat, 19 Januari 2024, tepatnya di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah, tersangka berhasil ditangkap," kata Wira.

Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di Pekalongan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (18/1/2024).

Korban dan pelaku saling mengenal sejak empat bulan lalu melalui media sosial.

“Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Pada hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan mengirimkan pesan untuk mengajak korban minum kopi bersama.

Pelaku meminta KRA menjemput di rumah kontrakannya.

Baca Juga: Dibuat Lemas, Mahasiswi Dibunuh & Diperkosa Kekasih di Depok, Polisi Temukan Banyak Video Panas di Ponsel Pelaku

Wira berujar, mulanya korban menolak. Namun, pelaku terus memaksanya untuk datang.

“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ungkap Wira.

“Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” tambah dia.

Korban KRA lantas duduk di ruang tamu, lalu diminta masuk ke kamar mandi oleh Argiyan.

Pelaku langsung menarik tangan korban menuju kamar tidurnya, tetapi kembali ditolak.

“Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur,” jelas Wira.

Korban pun terus melawan sambil berteriak.

Kendati begitu, Argiyan makin mengencangkan cekikannya hingga KRA terkulai lemas.

Saat itulah, pelaku memerkosa mahasiswi tersebut.

“Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” ucap dia.

Setelahnya, Argiyan kabur dengan membawa barang berharga milik korban.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Tewas Digorok Tetangga di Boltim, Terungkap Permintaan Terakhirnya yang Memilukan

Dia juga mengirimkan pesan kepada sang ibunda terkait pembunuhan KRA.

“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” papar Wira.

Sementara ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian korban.

"Karena dari hasil visum juga (mengetahui) penyebab kematian, termasuk mungkin pendalaman terhadap tindak pemerkosaan itu sendiri," imbuh dia.

Pembunuh Mahasiswi di Depok Setubuhi 2 Korban Lain

Tak hanya Mahasiswi di Depok, ternyata pelaku juga menyetubuhi 2 korban lain.

Bahkan, salah satunya masih di bawah umur.

Melansir dari laman kompas.com, Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).

"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya. Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Dia mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.

Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Suami, Motif Wanita di Karawang Ini Terungkap, Kehidupan Rumah Tangga Terkuak

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade, Sabtu (20/1/2024). GridPop.ID (*)