GridPop.ID - Perselingkuhan menjadi salah satu pemicu retaknya rumah tangga.
Baru-baru ini, sosok pria asal Sumatera Utara menjadi sorotan karena tega menganiaya istrinya yang baru 2 bulan dinikahi.
Pria itu tega menganiaya istri sampai luka-luka karena aksi perselingkuhan terbongkar.
Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, seorang pria inisial MI (27) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, Giliani (33).
IM melakukan aksinya karena kalap ketahuan berselingkuh.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan pelaku dan korban merupakan pasangan yang baru menikah dua bulan.
Peristiwa terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Selasa (19/12/23) pukul 02.00 WIB.
Awalnya korban mengecek handphone milik pelaku, lalu melihat pesan Whatsapp dari seorang wanita yang mencurigakan di handphone pelaku.
"Wanita tersebut diketahui merupakan selingkuhan pelaku, kemudian terjadi percekcokan antara suami dan istri, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di leher dan bahu, sementara pelaku langsung melarikan diri ke luar kota.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi.
"Akhirnya keberadaan pelaku diketahui polisi, pelaku berhasil ditangkap polisi pada hari Rabu (24/1/24), saat berada di rumah warga di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,'' ungkap Agus.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Jangan Takut Lapor, Ini Langkah yang Harus Dilakukan saat Terjadi KDRT
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan korban KDRT tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.
"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban KDRT adalah jangan menyalahkan diri sendiri. Yang salah adalah pelaku bukan korban," ujar Siti kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Siti mengatakan, korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.
Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya.
Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.
Kemudian, kata Siti, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.
"Jika luka membutuhkan pengobatan, jika ke rumah sakit terlebih dahulu, ceritakan mengapa terluka kepada petugas kesehatan," kata Siti.
Menurut Siti, Komnas Perempuan menerima pengaduan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik dilakukan dengan cara datang langsung atau pun melalui telepon.
Baca Juga: 10 Quotes Bijak Drakor Dr. Cha Kisah Wanita Jalani Peran Ibu dan Wanita Karier, Cocok Jadi Motivasi!
"Selain itu, korban juga bisa menghubungi media sosial Komnas Perempuan, untuk selanjutnya akan dihubungi dan dirujuk ke lembaga layanan terdekat," ujar Siti. GridPop.ID (*)