Find Us On Social Media :

Bocah 3 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas, Mulai dari Dicubit hingga Kepala Dibentur

By Andriana Oky, Senin, 29 Januari 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi bayi, siswi SMA di Sampang melahirkan

GridPop.ID - Tak kuasa mengontrol amarah, seorang ayah di Boyolali menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Adalah MR (26) sosok ayah yang tega menganiaya anak tirinya, SN (3) hingga tewas.

Kejadian tragis itu terjadi di rumah mereka di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.

Dilansir dari TribunTrends.com MR sudah menganiaya korban sejak Novamber 2023, hingga terungkap pada Senin (22/1/2024) pukul 18.30 WIB.

Korban kerap disiksa saat sang ibu pergi bekerja di sebuah perusahaan tekstil di Boyolali.

Sedangkan pelaku atau ayah tiri korban merupakan pengangguran yang diminta ibu kandung korban untuk mengurus korban di rumah.

"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam.

Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," terang kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Motif Penganiayaan

MR pun ditangkap polisi di kediamannya setelah polisi melakukan autopsi pada jenazah korban.

Kepada polisi MR mengaku kesal karena korban tak mau disuruh tidur siang.

Baca Juga: HEBOH Guru di NTT Aniaya Istri Ketujuh hingga Tewas, Korban Sempat Minta Slip Gaji

Pria 26 tahun itu mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu. Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.

"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya.

Namun karena anak dia tidak mau tidur.

Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," papar Petrus.

Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.

Kasus Serupa

Kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri juga terjadi di usun Gandasari, Desa Gunung Cupu, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis.

Seorang ayah bernama Asep Doni (23) meninju anak tirinya AP (3) hingga tewas.

Melansir dari Grid.ID, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Parkoso menerangkan korban dipikul pelaku memakai tangan kosong sebanyak 10 kali sampai korban pingsan dan kritis.

Bocah tiga tahun itu sempat dibawa ke Puskesmas Sindangkasih tapi nyawa korban tak tertolong lagi.

Baca Juga: Mimpi Aneh Saat Koma di Rumah Sakit, David Ozora Akui Bertemu Gus Dur di Petronas Malaysia hingga Diberi Pesan Ini

Kronologinya sekitar pukul 00.15 dinihari, Asep Doni baru pulang dari tempat kerjanya di Ciawi. Ia pulang menggunakan sepeda motor tapi dalam kondisi mabuk.

Pelaku mendapati korban sedang menangis dan berinisiatif membawa AP ke rumah ibu kandung pelaku di Sindangkasih dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan korban tetap menangis.Hal itu membuat pelaku naik pitam.

Pelaku kemudian memarkirkan motornya di pinggir jalan kemudian memukul putranya dengan kepalan tangan kosong.

Tinju pelaku melayang ke dagu, pipi, dan dada korban sehingga korban jatuh pingsan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Suami di NTT Hajar Istri Sekaligus Mertua, Pemicunya Tak Betah Pisah Ranjang