Dengan kata lain, setiap orang yang mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat membuat laporan ke polisi.
Tanpa menunggu laporan, Polisi juga mesti mengusut jika mengetahui perkara tersebut dari pemberitaan atau media sosial.
Karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum, maka proses pidananya tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku.
Proses pemidanaan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelidikan bisa dihentikan jika penyidik merasa tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Pria di NTT Ditangkap Aniaya Teman hingga Tewas