Find Us On Social Media :

'Anak Saya Jadi Korban' Viral Video Ayah Menangis Kasus Pelecehan Putrinya Tak Kunjung Ditanggapi Polisi  

By Andriana Oky, Senin, 29 Januari 2024 | 19:30 WIB

Viral Video Ayah Menangis Kasus Pelecehan Putrinya Tak Kunjung Ditanggapi Polisi

GridPop.ID - Viral di media sosial seorang ayah mengungkapkan uneg-uneg hatinya.

Sambil menangis seorang ayah menceritakan nasib pilu yang dialami anaknya.

Melansir TribunStyle.com disebutkan jika ayang tersebut berasal dari Langkat, Sumatera Utara.

Hatinya hancur mendapati kenyataan putrinya yang berusia 7 tahun dilecehkan oleh dua pria berbeda.

Video curhatan sang ayah pun diunggah oleh berbagai media salah satunya akun Instagram @rekam.media pada Sabtu (27/1/2024).

Dari keterangan pengunggah, bocah berusia 7 tahun itu menjadi korban pencabulan oleh remaja berusia 15 tahun dan pria berusia 40 tahun.

Pihak keluarga pun sudah melaporkan ke Polres Langkat.

Bahkan sudah pihak keluarga sudah memiliki bukti visum dan juga saksi. Namun belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

Hal tersebutlah yang membuat sang ayah hancur, pasalnya karena belum ada tindakan dari polisi pelaku pun masih berkeliaran hingga saat ini.

Baca Juga: Diduga Tak Pakai Celana Dalam, Begini Nasib Pria Bersarung yang Viral Usai Lecehkan Penumpang Wanita di KRL

"Sebagai orangtua kami tidak ada yang punya, apakah karena kami orang miskin tidak ditanggapi.

Kami orang yang tidak mampu tidak ditanggapi. Anak saya jadi korban dibiarkan saja, tolonglah kami," ujar pria itu.

Unggahan video ini mencuri perhatian warganet.

"Mana hukum di negara ini mana,paling gak bisa lihat anak2 di leceh kan seperti ini,rasa nya pengen ku ta…..bok aja tu manusia yg melakukan pelecehat terhadap anak2..sedih kali ku liat bapak nya" komen @divia_novita.

"@poldasumaterautara @polrestabes.medan @poldametrojaya agak tolong dulu di bantu warga kita pak" tulis @amitunkhan1604.

"Mana pak polisi makan tidur pak besar kan perut..." komen @musrita41.

Aturan Hukum Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Puluhan Siswi SD, Oknum Guru di Karawang Diringkus Polisi di Sekolah

Beleid tersebut tegas mengatur larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sanksi pidana terhadap pelaku yang melanggar ketentuan tersebut telah diperbaharui melalui Perppu No. 1/2016 yang disahkan dengan UU No. 17/2016, yakni pidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

Selain itu, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Korban tak harus lapor

Penting untuk diketahui publik bahwa dari rumusan regulasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di atas, tidak ada keharusan bagi korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Dengan kata lain, setiap orang yang mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat membuat laporan ke polisi.

Tanpa menunggu laporan, Polisi juga mesti mengusut jika mengetahui perkara tersebut dari pemberitaan atau media sosial.

Karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum, maka proses pidananya tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku.

Proses pemidanaan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelidikan bisa dihentikan jika penyidik merasa tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Pria di NTT Ditangkap Aniaya Teman hingga Tewas