GridPop.ID - Viral kasus pembunuhan satu keluarga di Panajem Paser Utara menjadi sorotan tajam.
Seorang siswa SMK tega membunuh satu keluarga karena sakit hati dan dendam.
Insiden berdaran ini terjadi di Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa, (6/2/2024) dini hari.
Kronologi
Dilansir dari Tribun-Medan.com diungkapkan pelaku yang berinisial JND menghabisi keluarga pacarnya yang berjumlah 5 orang, yang terdiri dari ayah, ibu, anak pertama (pacar pelaku), dan 2 anak lainnya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang berinisial JND sengaja memadamkan listrik di rumah korban.
Di dalam rumah korban terdapat lima anggota keluarga, yakni Waluyo (35) ayah atau kepala keluarga, Sri Winarsih (34) Ibu, RJS (15) anak perempuan pertama, VDS (11) anak laki-laki, ZAA (3) anak laki-laki.
"Listrik dimatikan melalui meteran, lalu ia masuk sambal membawa parang," menurut informasi dari kepolisian yang tengah memeriksa secara intensif JND di Polres PPU.
Korban pertama yang dihabisi JND adalah Waluyo (35) kemudian tersangka masuk ke satu kamar yang didalamnya ada Sri Winarsih dan dua anak VDS dan ZAA.
Baca Juga: Diduga Terlilit Utang, Satu Keluarga di Malang Bunuh Diri, Polisi Temukan Wasiat
JND langsung menyabet kepala mereka dengan parang yang sudah ia bawa dari rumah.
Terakhir, JND kemudian menuju ke kamar RJS yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan JND.
Informasi awal, JND juga langsung mengayunkan parang yang sudah dipakai melukai empat orang untuk membunuh kekasihnya, RJS.
Motif
Keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.
Permasalahannya berupa ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.
Selain itu keterangan dari keluarga bahwa salah satu korban yakni RJ yang merupakan anak pertama, pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka.
Hubungan asmara itu tak direstuio orang tua dengan alasan RJ sudah memiliki pasangan lain.
Sosok Pelaku
Baca Juga: 'Tiba-tiba Gelap' Kesaksian Sopir Truk Ceritakan Detik-detik Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi
Keterangan awal yang diperoleh TribunKaltim.co di Polres Penajam Paser Utara (PPU), pelaku utama dari kasus pembunuhan ini ternyata masih berstatus siswa SMK berinisial JND.
Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Rumah JND juga berdampingan dengan rumah korban sekaligus TKP kasus pembunuhan sadis di PPU.
"Iya sebenarnya masih tetangga dekat," kata Siswoyo, kakak dari Waluyo, satu dari korban kasus pembunuhan di PPU ini.
Ancaman Hukuman JND
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Raffi Ahmad Dansa Bareng Nita Gunawan, Netizen Geram: Satu Keluarga Semuanya Sama