وينعقد بإشارة أخرس مفهمة
“Akad nikah sah (jadi) dengan isyaratnya orang yang bisu yang dapat dimengerti.”
2. Mewakilkan kepada wali
Jika calon mempelai tunarungu tidak menguasai bahasa isyarat dengan baik, maka prosesi pengucapan ijab kabul tersebut boleh diserahkan perwakilannya kepada wali. Penjelasan ini diungkapkan Imam Khatib As-Syirbini dalam Hamisy al-Iqna:
واما ان كان زوجا فان كانت اشارته صريحة عقد بها وان كانت كناية او كان له كتابة فان امكنه التوكيل وكل والا عقد بها للضرورة
“Jika penyandang disabilatas rungu adalah seorang (calon) suami, apabila bahasa isyaratnya jelas, maka cukup diakad nikah dengan bahasa isyarat. Apabila berbentuk kinayah atau bahasa isyaratnya tidak jelas, atau dia dapat menulis, jika dia memungkinkan untuk mewakilkan, maka hendaknya dia mewakilkan. Jika tidak memungkinkan, maka diakad-nikahkan dengan bahasa kinayah atau tulisannya karena darurat.”
3. Lewat tulisan
Jika calon pengantin tunarungu tidak bisa melakukan keduanya, maka cara berikutnya adalah dengan menggunakan tulisan. Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin:
وينعقد نكاح الأخرس بإشارته التي لا يختص بفهمها الفطن، وكذا بكتابته بلا خلاف على ما في المجموع
“Dihukumi sah nikahnya seorang penyandang disabilitas rungu dengan menggunakan bahasa isyarat yang tidak hanya bisa dipahami oleh orang yang pandai saja. Begitu juga dihukumi sah dengan menggunakan tulisannya tanpa ada perbedaan di kalangan para ulama sesuai dengan kitab al-Majmu.”
GridPop.ID (*)