GridPop.ID - Momen pernikahan pasangan tuna rungu baru-baru ini viral di TikTok.
Pernikahan pasangan tuna rungu ini berjalan begitu sakral meski dengan keterbatasan.
Melansir dari laman tribunmanado.com, detik-detik momen sakral ini pun viral di TikTok setelah diunggah oleh akun @penghulumudaa
Pernikahan ini terjadi di Gorontalo.
Dalam video dinarasikan pengantin pria itu menikahi seorang perempuan bernama Mulyana Goi Binti Hasan Goi.
Video ijab kabul pengantin tuna rungu itu viral dibagikan akun TikTok sang penghulu @penghulumudaa, dikutip Tribunmanado.com, Kamis (8/2/2024).
Dalam video tersebut memperlihatkan momen ijab kabul pengantin pria.
Pengantin pria itu menikahi pujaan hatinya dengan mahar uang Rp 150 ribu dibayar tunai.
Momen haru pernikahan pasangan tuna rungu dan tuna wicara viral dan menjadi sorotan di media sosial.
Sang pengantin pria terlihat memakai baju adat pernikahan Tilabataila berwarna hijau.
Sang pengantin pria itu berhadapan dengan penghulu muda yang jadi Wakil Wali pengantin wanita.
Baca Juga: Populer di Masa Kampanye Pilpres 2024, Ini Arti Kata Swing Votes yang Viral di TikTok
Menariknya, sang penghulu muda itu mengucapkan prosesi ijab kabul sembari menggunakan Bahasa Isyarat.
“Aku nikahkan engkau dengan seorang perempuan,” ucap penggalan penghulu menuntun proses ijab kabul tersebut.
Disebutkan pengantin pria itu menikahi seorang perempuan bernama Mulyana Goi Binti Hasan Goi.
Pengantin pria itu menikahi pujaan hatinya dengan mahar uang Rp 150 ribu dibayar tunai.
Setelah Wakil Wali menuntun prosesi ijab kabul itu selesai, pengantin pria langsung menjawabnya dengan Bahasa Isyarat.
Dengan cukup tenang, pengantin pria tuna rungu itu akhirnya menyelesaikan ijab kabulnya dengan lancar.
Setelah selesai para saksi serta keluarga yang hadir di tengah prosesi ijab kabul menyebutnya sah.
Kini, video ijab kabul pengantin pria tuna rungu itu viral dan menarik perhatian warganet.
Dalam keterangan video disebutkan momen ijab kabul tersebut merupakan pernikahan pasangan tuna rungu di Gorontalo.
Tak sedikit warganet yang turut berbahagia dan merasa haru melihat ijab kabul memakai Bahasa Isyarat tersebut.
Warganet juga mendoakan pernikahan pasangan tuna rungu tersebut.
Baca Juga: Lagi Viral di TikTok, Ternyata Ini Arti Kata 'Menyala Abangku' yang Sering Diucap Anak Gaul
Berikut beragam komentar warganet.
“Gerakan isyarat yang gak semua laki-laki, berani melakukannya”
“postingan mengandung jahe, samawa yah till jannah”
“Masya Allah. Gorontalo. Barakallahu lakuma wa baraka ‘alaikuma wa jama’a bainakuma fi khair”
“Komisi Nasional Disabilitas udah rilis terkait penamaan orang dengan Disabilitas, untuk dengan keterbatasan pendengaran disebut Teman Tuli. Terima kasih”
“Semoga sakinah mawadah wa Rohmah, langgeng, berkah segala sesuatunya ya”
“Alhamdulillah sah , semoga samawa ya mas,” tulis beragam komentar warganet.
3 Cara Akad Nikah Pengantin Tuli dan Bisu
Melansir dari laman tribunnnews.com, berikut adalah cara-cara akad nikah bagi tunarungu dan bisu.
1. Bahasa isyarat
Ijab kabul bagi penyandang tunarungu dapat menggunakan bahasa isyarat. Hal itu sebagaimana dijelaskan Syekh Zainudin Al-Malibari, dalam Fathul Mu’in berikut:
وينعقد بإشارة أخرس مفهمة
“Akad nikah sah (jadi) dengan isyaratnya orang yang bisu yang dapat dimengerti.”
2. Mewakilkan kepada wali
Jika calon mempelai tunarungu tidak menguasai bahasa isyarat dengan baik, maka prosesi pengucapan ijab kabul tersebut boleh diserahkan perwakilannya kepada wali. Penjelasan ini diungkapkan Imam Khatib As-Syirbini dalam Hamisy al-Iqna:
واما ان كان زوجا فان كانت اشارته صريحة عقد بها وان كانت كناية او كان له كتابة فان امكنه التوكيل وكل والا عقد بها للضرورة
“Jika penyandang disabilatas rungu adalah seorang (calon) suami, apabila bahasa isyaratnya jelas, maka cukup diakad nikah dengan bahasa isyarat. Apabila berbentuk kinayah atau bahasa isyaratnya tidak jelas, atau dia dapat menulis, jika dia memungkinkan untuk mewakilkan, maka hendaknya dia mewakilkan. Jika tidak memungkinkan, maka diakad-nikahkan dengan bahasa kinayah atau tulisannya karena darurat.”
3. Lewat tulisan
Jika calon pengantin tunarungu tidak bisa melakukan keduanya, maka cara berikutnya adalah dengan menggunakan tulisan. Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin:
وينعقد نكاح الأخرس بإشارته التي لا يختص بفهمها الفطن، وكذا بكتابته بلا خلاف على ما في المجموع
“Dihukumi sah nikahnya seorang penyandang disabilitas rungu dengan menggunakan bahasa isyarat yang tidak hanya bisa dipahami oleh orang yang pandai saja. Begitu juga dihukumi sah dengan menggunakan tulisannya tanpa ada perbedaan di kalangan para ulama sesuai dengan kitab al-Majmu.”
GridPop.ID (*)